KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan dan pembayaran proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bersumber dari dana siap pakai (DSP). Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026, termasuk pejabat di unit keuangan BNPB.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali mekanisme penggunaan DSP yang memiliki ketentuan khusus sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa proses lelang, sepanjang memenuhi persyaratan.
“Tapi memang harus memenuhi syarat-syarat tertentu, itu yang kemudian harus dipenuhi,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026.
Selain itu, penyidik mendalami proses pencairan dan pembayaran kepada vendor yang mengerjakan proyek-proyek BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut.
“Karena ini penunjukan langsung ya, bersumber dari DSP, itu seperti apa proses pembayarannya. Itu semuanya didalami ya, sehingga memang penyidik butuh keterangan dari pihak-pihak di unit keuangan BNPB,” ujar Budi.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Selasa, 27 Oktober 2026, KPK memeriksa delapan saksi, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
Selain Rustian, tujuh saksi lainnya adalah Denny Herman selaku tenaga ahli BNPB, Agus Marsanto selaku purnawirawan TNI atau tenaga ahli BNPB, Jahidin Cilo selaku purnawirawan TNI atau tenaga ahli BNPB, Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta Firman Hairu Yusup selaku ASN di BNPB.
Dalam pemeriksaan Rustian, penyidik mendalami status kepegawaian Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang menjadi tenaga ahli atau staf khusus Kepala BNPB.
Penyidik juga menggali peran Rustian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), termasuk proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), perencanaan pengadaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada vendor.
KPK turut menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan para vendor BNPB.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.
Pada klaster konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung tersebut berlangsung pada periode 2024-2026 dengan total nilai sekitar Rp148 miliar.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp50 miliar.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Kepemilikan saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen. Berdasarkan nilai saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, kepemilikan tersebut setara dengan Rp30,98 miliar.
Sementara itu, pada klaster suap, KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.
Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel Purwaka Sigit sebesar Rp140 juta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






