spot_img

Pemuda Gugat UU Wantimpres ke MK, Usul Batas Maksimal 9 Anggota demi Efisiensi APBN

KNews.id – Jakarta – Ketiadaan ketentuan mengenai batas maksimal anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan. Selain berisiko menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang pemanfaatan lembaga penasihat Presiden untuk kepentingan politik maupun elektoral.

Persoalan itu menjadi salah satu alasan Muhamad Riziq Maulana, seorang pemuda asal Kuningan, Jawa Barat, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

- Advertisement -

Pemohon menilai, ketentuan yang menyerahkan penentuan jumlah anggota Wantimpres kepada kebutuhan Presiden tanpa menetapkan batas maksimal dapat menimbulkan konsekuensi terhadap pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut dinilai semakin relevan setelah Presiden melantik 26 anggota Wantimpres.

“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada potensi beban yang tidak terukur dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sebab, gaji, fasilitas, dan hal lainnya ditanggung oleh APBN,” bunyi berkas permohonan tersebut, dilansir dari laman MK, Senin (26/10).

- Advertisement -

Menurut pemohon, Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres yang memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota berdasarkan kebutuhan belum disertai mekanisme pembatasan yang tegas. Akibatnya, penambahan anggota dinilai berpotensi berlangsung tanpa parameter yang jelas.

Pemohon juga menyoroti besaran hak keuangan yang diterima Ketua dan Anggota Wantimpres. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, hak keuangan tersebut disebut mencapai Rp 76,5 juta per bulan. 

Dengan jumlah anggota yang besar, pemohon menilai pengeluaran negara untuk mendukung operasional lembaga tersebut perlu menjadi perhatian, terutama di tengah persoalan defisit APBN 2026.

Sebagai jalan tengah, pemohon tidak meminta agar kewenangan Presiden dalam menentukan jumlah anggota dihapus sepenuhnya. Sebaliknya, ia mengusulkan adanya batas maksimal yang tetap memberikan ruang bagi Presiden untuk menyesuaikan komposisi Wantimpres dengan kebutuhan pemerintahan.

“Sintesis paling adil dan konstitusional bukanlah meniadakan batasan sama sekali, melainkan memadukan fleksibilitas tersebut dengan batas maksimal yakni sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sesuai kebutuhan Presiden, sehingga diskresi Presiden tetap terlindungi tanpa melanggar tata kelola APBN yang efisien,” tulis Pemohon dalam berkas permohonannya.

Dalam permohonannya, Riziq turut menyinggung pelantikan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Jumlah tersebut dinilai perlu dikaji dalam kaitannya dengan efektivitas fungsi pemberian nasihat kepada Presiden serta konsekuensi anggaran yang menyertainya.

- Advertisement -

Selain Wantimpres, pemohon juga menyoroti keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden. Dengan demikian, terdapat 36 orang yang berada dalam struktur pemberian nasihat kepada Presiden jika kedua kelompok tersebut dihitung secara keseluruhan.

Pemohon menilai besarnya jumlah tersebut berisiko membuat struktur penasihat Presiden semakin gemuk. Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan pengalaman historis pembengkakan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa lalu.

Menurut pemohon, pengalaman tersebut menjadi alasan penting bagi pembentuk undang-undang untuk menetapkan batas jumlah anggota secara eksplisit. Tanpa ketentuan yang tegas, penambahan personel dalam lembaga penasihat Presiden dikhawatirkan kembali terjadi.

“Pengalaman historis tersebut menunjukkan adanya risiko penambahan jumlah anggota lembaga penasihat Presiden secara signifikan ketika tidak terdapat batasan jumlah anggota yang ditetapkan secara tegas,” urainya.

(RD/JWP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini