KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang tidak dapat membuktikan usai diduga mengembalikan duit ke KPK mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi kepada peserta Muktamar ke-35 NU.
“Iya, pasti akan kita terapkan (sanksi),” ucap Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak menutup kemungkinan berupa pembekuan kepengurusan apabila pihak yang bersangkutan tidak mampu membuktikan pernyataannya.
“Iya, pasti. Kalau memang enggak bisa membuktikan apa yang dia sampaikan, pasti akan dibekukan,” kata Gus Ipul.
Selain pembekuan, PBNU juga akan memberikan sanksi kepada pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pernyataan tersebut. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan persoalan yang ditemukan, mulai dari sanksi tertulis hingga pemberhentian dari keanggotaan NU.
“Yang kedua, yang bertanggung jawab akan diberi sanksi. Sanksinya mulai sanksi tertulis sampai pemberhentian sebagai anggota NU,” ujarnya
Terkait PCNU Nias yang sebelumnya mengembalikan uang sebesar Rp250 juta kepada KPK, Gus Ipul menyebut hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pengurus cabang tersebut.
“Belum, sampai sekarang belum,” kata Gus Ipul.
Ia menilai persoalan pengembalian uang kepada KPK perlu dicermati secara hati-hati. Menurutnya, jika pengembalian tersebut berkaitan dengan dugaan uang hasil korupsi, maka asal-usul dana dan keterkaitannya dengan pihak-pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Dan kalau itu artinya mengembalikan ke KPK, berarti itu kan ditengarai sebagai bagian dari hasil korupsi. Saya kira ini isu yang sangat sensitif dan perlu dibuktikan betul,” katanya.
Gus Ipul kembali menegaskan bahwa PBNU mendukung KPK dalam mengusut dugaan tersebut.
“Dan kita mendukung KPK menuntaskan proses ini biar terang-benderang, tidak abu-abu,” ujarnya.
Saat ditanya apakah KPK telah menghubungi PBNU untuk membahas atau meminta keterangan terkait persoalan tersebut, Gus Ipul menyatakan belum ada komunikasi maupun pemeriksaan terhadap pihak PBNU.
“Belum ada, belum ada. Belum ada pemeriksaan,” katanya.
Meski belum ada pemeriksaan, Gus Ipul mengatakan PBNU terbuka untuk menindaklanjuti persoalan itu apabila terdapat bukti yang cukup.
“Saya terus terang, ya, kalau memang ada, saya terus terang juga ingin menindaklanjuti. PBNU ingin terus menindaklanjuti jika itu memang ada bukti yang cukup,” ungkapnya.
Gus Ipul kembali mengingatkan agar pihak-pihak yang menyampaikan dugaan aliran dana tidak sekadar membangun opini. Ia menilai penggunaan istilah dana hasil korupsi memiliki konsekuensi serius karena harus didukung fakta dan bukti yang dapat diuji.
“Yang penting jangan membual, jangan asal membuat isu ya. Karena ini KPK berarti uangnya harus hasil korupsi. Itu penting untuk ditegaskan,” katanya.
Gus Ipul menjelaskan, kepengurusan cabang NU memperoleh surat keputusan (SK) dari PBNU. Karena itu, apabila pihak yang menyampaikan dugaan tersebut benar merupakan pengurus cabang NU, ia meminta agar informasi yang dimiliki juga disampaikan kepada pengurus pusat
“Dan saya tunggu pengurus cabang NU, kalau memang benar pengurus cabang NU, itu artinya SK-nya dari PBNU. Karena SK-nya dari PBNU, maka dia harus melaporkan kepada PBNU,” tegasnya.






