KNews.id – Jakarta – Kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah memasuki babak baru di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membaca surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.
Berikut fakta-fakta kasus pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie:
Peras Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka
Jaksa menyebut akibat aksi pemerasan itu bermula ketika Tan Kian takut dijadikan tersangka lantaran sudah dua kali diperiksa sebagai rekan bisnis dari Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
Tan Kian kemudian menemui Ferry yang merupakan orang kepercayaan dari Febrie yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan. Ferry kemudian menakuti Tan Kian bahwa dapat dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik.
Ia lantas meminta uang sejumlah Rp55 miliar kepada Tan Kian untuk diserahkan kepada Febrie agar tidak dijadikan tersangka. Pasca pertemuan itu, total tiga kali penyerahan uang tunai dari Tan Kian kepada Ferry dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.
Jaksa mengungkapkan Ferry kemudian melaporkan penerimaan uang dari Tan Kian tersebut kepada Febrie. Kepada Ferry, Febrie memerintahkan agar uang tersebut didinginkan terlebih dahulu.
“Dan terdakwa (Febrie) mengatakan, ‘Dinginkan saja dulu’. Beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin,” ujar Jaksa.
TPPU Capai Rp350Â M sejak 2020
Febrie juga didakwa melakukan TPPU hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Aksi TPPU itu dilakukan bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pada tahun 2020, Febrie yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan kantor hukum. Febrie dan dua rekannya itu kembali mendirikan kantor hukum pada tahun 2022 atau saat Febrie menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum itu untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi yang ditangani Febrie di Kejagung.
Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya. Selain uang, kata jaksa, Febrie juga menerima aset lainnya.
Jika ditotal jaksa menyebut uang yang diterima Febrie mencapai Rp346 miliar dan USD 440 ribu. Febrie bersama orang kepercayaannya kemudian menyamarkan uang itu dengan berbagai cara.
“Penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Jaksa.
Febrie Dapat Saham hingga Minta Perusahaan Pakai Vendor Afiliasi
Febrie juga disebut menerima saham senilai Rp14 miliar sebagai imbalan atas permasalahan penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses (CBS) kepada anak usaha Krakatau Steel.
Jaksa menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 2023 ketika PT CBS memiliki tanggungan bayar sebesar Rp57,338 miliar kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) yang merupakan anak usaha Krakatau Steel.
Buntut tunggakan itu, Direktur Utama Krakatau Steel Center & Trading menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu Direktur PT CBS, Michael Njoman justru meminta bantuan kepada Ferry yang dekat dengan Febrie selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus agar diberikan keringanan kewajiban pembayaran bunga dan denda terhadap PT KNI.
Sebagai imbalannya, jaksa menyebut PT CBS menjanjikan imbalan berupa pemberian sejumlah saham. Pada 19 Desember 2024, Ferry mengirim pesan kepada Febrie terkait permintaan Michael serta menyampaikan adanya pekerjaan di Krakatau Steel.
“Atas laporan tersebut, Terdakwa (Febrie) menjawab, ‘Kontak Om Idon (Don Ritto)’ supaya perusahaan surveyor yang terafiliasi dengan terdakwa digunakan oleh Krakatau Steel,” ujar jaksa.
Selanjutnya pada 6 Maret 2025, Ibnu Kukuh selaku Direktur Utama PT KNI dan Andi Yoshendi selaku Direktur Keuangan PT KNI bertemu dengan Michael dan Ferry selaku perwakilan PT CBS dan menyepakati penurunan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris pada tanggal 12 Maret 2025.
Dengan turunnya kewajiban PT CBS kepada PT KNI, Micheal kemudian memberikan imbalan berupa 28.000 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar kepada Febrie.
Jaksa menyebut pemberian saham itu dilakukan melalui PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) yang mana Ferry selaku sebagai pemegang saham PT TMA sekaligus menempatkan Ferry sebagai Komisaris PT CBS sehingga seolah-olah PT CBS telah mendapatkan investor baru.






