KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan MK terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Edo, sapaan akrab Eka Widodo, pertimbangan MK dalam putusan terkait ijazah itu penting menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan presiden dan wakil presiden.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dipahami sebagai upaya untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK.
Sebaliknya, DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Edo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10).
Edo mengingatkan UUD 1945 telah mengatur mekanisme apabila presiden atau wakil presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.
Menurutnya, jika kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi.
“Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Edo.
Menurutnya, jika pansus dibentuk, tugas utamanya bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
Ia menyatakan jika dari proses pengawasan dan penyelidikan DPR ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat wakil presiden, maka DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” ujarnya.
Sikap berbeda dari anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia. Menurutnya, tak perlu ada pansus atau angket atau bentuk penyelidikan lain di kasus ijazah Wapres Gibran.
“Nah kalau ke DPR, enggak perlu ada hak angket, enggak perlu ada apa namanya, pansus segala macam,” ujar Doli kepada wartawan.
Doli mengatakan DPR dalam hal ini Komisi II hanya perlu memanggil penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus ijazah Gibran.
“Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi, kembali lagi bicara tentang soal kepada pimpinan partai politik,” kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Pernyataan Wapres Gibran
Gibran sendiri telah mengklarifikasi pertimbangan MK mengenai dokumen ijazah setara SMA. Gibran pada intinya menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Ia mengatakan saat ini akan terus fokus bekerja.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).
Gibran pun menegaskan tak mungkin ia bisa kuliah jika tidak lulus SMA.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.
Sementara itu Presiden ke-7 Jokowi, ayah kandung Gibran, mendorong semua pihak mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi terkait mencuatnya wacana pemakzulan Wapres usai putusan MK.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10).






