Oleh : Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Tema:
KNews.id – Jakarta 30 September 2026 – “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance” (FH Universitas Hasanuddin. Makassar, tgl. 30 September 2026).
Kuliah umum dihadiri dan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., MAP. Hadir pula Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya, Prof. Dr. Iin Karita Sakharin, S.H., M.A., Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni, Prof. Dr. Birkah Latief, S.H., M.H., LL.M., dan Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid, S.H., M.H. Ketua Komisi Yudisial didampingi oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. Tampak pejabat Komisi Yudisial, Nur Agus Susanto, S.H., M.H., Rr. Diana Candra, Hapsari, S.Psi., M.M., dan yang lainnya. Terpantau jumlah mahasiswa yang hadir lebih dari 500 mahasiswa.
INTI KULIAH UMUM:
§ Independensi peradilan (judicial independence) adalah konsep lembaga peradilan harus independen dari cabang-cabang pemerintahan lainnya. Dengan demikian independensi peradilan menjadi komponen penting dalam pemisahan kekuasaan.
§ Prinsip independensi harus diiringi dengan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Kebebasan dan independensi selalu diikat dengan pertanggungjawaban (akuntabilitas). Keduanya, independensi dan akuntabilitas, pada dasarnya merupakan dua sisi mata uang yang saling melekat. Tegasnya, tidak ada kebebasan mutlak tanpa tanggung jawab. Independensi peradilan mencerminkan kepercayaan publik, dan hal itu akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
§ Dalam kaitannya dengan kedudukan Komisi Yudisial, keberadaannya bukan sekadar ornamen kelembagaan, melainkan dirancang sebagai penjamin integritas moral, kebebasan dalam pengambilan keputusan yudisial, serta pengawasan etik yang ketat agar kekuasaan kehakiman terhindar dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi.
§ Implementasi supremasi hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal tetapi juga legitimate secara moral. Ketiadaan judicial independence akan berdampak langsung pada menurunnya akuntabilitas, tranparansi, serta efektifitas pemerintahan.
§ Komisi Yudisial sebagai lembaga penegak etik, diperlukan guna bekerjanya penerapan hukum dan keadilan. Demikian itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan (institutional independence) dan kemerdekaan individu hakim (personal independence). Lebih lanjut, perihal judicial independence menjadi syarat mutlak bagi terselenggaranya good governance. Sementara itu, good governance ditandai dengan keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas institusi dan penegakan hukum. Kelima indikator tersebut tidak dapat berjalan tanpa sistem peradilan yang mandiri, imparsial, dan terpercaya.
§ Kemudian, hubungan antara judicial independence dan good governance bersifat kausal sekaligus struktural. Independensi yudisial bukan hanya masalah kehakiman semata, namun juga berkorespndensi dengan kualitas pemerintahan itu sendiri. Independensi itu bukanlah pemberian negara atau pemberian hukum. Kemerdekaan hakim tersebut bukan merupakan privilege atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial). Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa judicial independence tidak hanya bersifat simbolik atau formalistik, tetapi harus diwujudkan dalam dua dimensi utama, yaitu institutional independence dan personal independence.
§ Peranan Komisi Yudisial demikian relevan dan siqnifikan dalam upaya mewujudkan independensi peradilan. Independensi peradilan memiliki hubungan yang sangat erat dan bersifat fundamental dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
(FHD/NRS)






