KNews.id – Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS, Sunny Ummul Firdaus, menanggapi gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana soal ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, gugatan Denny Indrayana tersebut mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan syarat pendidikan (ijazah SMA/sederajat) Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres pada Pemilu 2024. Di mana, hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat minimal pendidikan setingkat SLTA/SMA dalam Undang-Undang Pemilu.
Atas dasar dugaan tidak terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sejak awal pencalonan itu, para pemohon pun meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon juga meminta agar MK membatalkan keputusan KPU, membatalkan pelantikan oleh MPR, hingga memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wapres baru.
Lantas, apakah MK punya kewenangan untuk memeriksa keabsahan syarat pencalonan Gibran tersebut?
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu, kewenangan MK hanya terbatas pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan sengketa proses atau keabsahan administratif pencalonan di luar hasil.
Sunny pun mengatakan bahwa kewenangan MK Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 itu menempatkan MK sebagai lembaga yang berwenang memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
“Sementara Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur secara lebih spesifik bahwa dalam perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU,” jelas Sunny saat dikonfirmasi Tribunnews.com Solo, Minggu (27/9/2026).
Sunny menjelaskan keberatan tersebut menurut undang-undang berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan pasangan terpilih atau kebutuhan pemilihan kembali.
“Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius apabila persoalan pencalonan baru diperiksa jauh setelah hasil Pemilu ditetapkan. Apakah dugaan cacat persyaratan pencalonan masih dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari perselisihan hasil Pemilu, atau sebenarnya merupakan persoalan sengketa proses yang semestinya diselesaikan pada tahapan sebelumnya?”
“Mahkamah sendiri tampaknya menyadari bahwa masalah tersebut belum dapat dianggap selesai hanya karena perkara telah diregistrasi. Hal ini terlihat jelas dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026,” papar Sunny.
Peraturan tersebut, kata Sunny, memang menyediakan tahapan dan jadwal untuk menangani permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Akan tetapi, Pasal 3 secara tegas menyatakan bahwa penetapan tahapan dan jadwal bukan penilaian atau pendirian Mahkamah mengenai kewenangan, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu, objek permohonan, ataupun pokok permohonan.
“Persoalan-persoalan tersebut tetap harus dinilai dalam putusan atau ketetapan Mahkamah,” ucapnya.
“Dengan demikian, fakta bahwa suatu perkara diterima secara administratif, diregistrasi, dan diperiksa dalam persidangan tidak dapat langsung ditafsirkan bahwa MK telah menyatakan dirinya berwenang atau bahwa pokok permohonan telah dianggap benar,” tegas Sunny.
Sementara itu, Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Isman, mengatakan bahwa semua lembaga Peradilan berlaku asas Ius Curia Novit Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas tersebut berbunyi “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
“Artinya, hakim konstitusi tidak boleh langsung menutup pintu perkara (menolak mendaftarkan atau menyidangkan) hanya karena menganggap pokok masalahnya mirip dengan sengketa sebelumnya atau menganggap aturannya belum jelas,” ungkap Kaprodi yang pernah menulis Buku “Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif HTN (Hukum Tata Negara) dan HAN (Hukum Administrasi Negara)” itu, saat dikonfirmasi Tribunnews.com Solo, Minggu (27/9/2026).
Isman menegaskan, perkara wajib diregistrasi, disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan, dan dinilai formalitasnya melalui putusan hukum yang sah.
Dia pun mengatakan, jika diperhatikan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada tahun 2026, adanya PMK ini menjadi landasan formal hukum acara bagi MK untuk menggelar persidangan.
“Sepanjang sengketa PHPU tersebut lolos uji Dismissal/Niet Ontvankelijke Verklaard, maka gugatan PHPU tersebut harus diperiksa, sedangkan gugatan itu beralasan hukum adalah hal lain karena menyangkut pembuktian atau pemenuhan gugatan PHPU memenuhi syarat materil dan syarat formil,” jelasnya.
Sidang Gugatan Gibran
Per September 2026, sidang gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran di MK itu telah memasuki tahap pemeriksaan perkara setelah mendengarkan jawaban dari termohon dan keterangan saksi/lembaga terkait.
Pada sidang perdana 21 September 2026, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan. Pihak pemohon memaparkan dalil-dalil mereka dan meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden karena menilai ijazah/syarat pendidikannya cacat administratif serta terindikasi manipulatif.
Kemudian sidang dilanjutkan pada 23 September 2026 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dan keterangan dari Bawaslu.
Adapun, tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.
Setelah sidang berjalan dua kali pada 21 dan 23 September, MK masuk dalam proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24-25 September.
RPH adalah rapat tertutup para hakim MK untuk membahas dan mengambil keputusan atas suatu perkara. Kemudian pada 28 September, MK akan melakukan Pengucapan Putusan atas hasil RPH.






