KNews.id – Jakarta – Pemerintah kota Lleida di Spanyol menyetujui larangan penggunaan penutup wajah penuh di sebagian besar tempat umum pada Jumat (25/9). Langkah yang tergolong langka ini menargetkan burqa dan niqab yang dikenakan sebagian perempuan Muslim di negara tersebut.
Berbeda dengan negara-negara tetangga di kawasan Eropa, seperti Prancis, Portugal, atau Belgia, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/9/2026), Spanyol tidak memiliki undang-undang nasional yang melarang atau membatasi penggunaan pakaian yang dikenakan perempuan Muslim.
Kota Lleida, yang berpenduduk sekitar 150.000 jiwa, terletak di wilayah timur laut Catalonia, yang berjarak sekitar 150 kilometer di sebelah barat Barcelona.
Otoritas kota Lleida melarang penggunaan cadar yang menutup wajah sepenuhnya di sejumlah tempat umum pada tahun 2010, yang merupakan langkah pertama semacam itu di Spanyol.
Namun, Mahkamah Agung Spanyol membatalkan larangan itu pada tahun 2013, menyusul gugatan hukum berkepanjangan yang diajukan asosiasi Muslim setempat.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung Spanyol menyatakan bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan beragama dan melampaui kewenangan pemerintah daerah. Mahkamah Agung juga membatalkan larangan serupa yang diterapkan di kota-kota lainnya.
Kemudian pada Jumat (25/9) waktu setempat, pemungutan suara saat rapat dewan kota Lleida menunjukkan hasil 16 suara, melawan 11 suara, yang mendukung amandemen aturan daerah yang telah disusun, dengan tujuan menghindari hambatan hukum serupa.
Aturan baru tersebut mencakup larangan untuk “berada atau bergerak di tempat-tempat umum dengan mengenakan benda atau elemen yang menutupi wajah sepenuhnya”, tanpa secara eksplisit menyebutkan burqa atau niqab.






