KNews.id – Jakarta – Nama pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
Jejak Fuad muncul dalam sejumlah bagian penting perkara, mulai dari dugaan inisiatif pembagian kuota tambahan, permintaan agar pengisian kuota dilakukan melalui “satu pintu”, hingga komunikasi dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief terkait tambahan kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyebut Fuad memiliki peran krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan. KPK juga mengungkap bahwa pertemuan Fuad dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada November 2023 membahas permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota haji khusus lebih dari porsi 8 persen.
Dalam dakwaan Yaqut, jaksa bahkan menyebut pengisian kuota tambahan 2024 dilakukan melalui “satu pintu” lewat Fuad Hasan Masyhur.
Rangkaian fakta tersebut kini kembali disoroti pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian. Menurut dia, berbagai fakta yang muncul dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh kemungkinan pertanggungjawaban pidana Fuad.
“Secara akademik, saya melihat sudah terdapat indikasi yang cukup kuat untuk mendalami pertanggungjawaban pidana Fuad. Tetapi, apakah telah memenuhi standar penetapan tersangka? Tetap bergantung pada kualitas dan keterkaitan alat bukti yang dimiliki penyidik,” kata Sofian, Jumat (25/9/2026).
Skema “Satu Pintu” Lewat Fuad
Sofian menilai terdapat titik temu antara keterangan KPK mengenai peran Fuad dengan konstruksi perkara yang disampaikan jaksa dalam dakwaan Yaqut. Dalam dakwaan tersebut, Fuad disebut meminta agar mekanisme pengisian kuota haji tambahan 2024 dilakukan melalui satu pintu.
“Sedangkan JPU dalam persidangan menyebut pengaturan pengisian kuota tambahan dilakukan ‘satu pintu’ melalui Fuad Hasan Masyhur,” ujar Sofian.
Konstruksi tersebut berkaitan dengan tambahan 20.000 kuota haji yang diperoleh Indonesia untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.
Dalam perkara tersebut, tambahan kuota kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus. Skema 50:50 itu berbeda dengan komposisi yang sebelumnya berlaku, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menyebut perubahan komposisi tersebut membuat 8.400 kuota yang semestinya diperuntukkan bagi jemaah reguler bergeser ke jalur haji khusus. Dalam konstruksi penyidikan, Fuad disebut memiliki peran dalam inisiatif pembagian tambahan kuota tersebut.
Maktour Disebut Dapat 1.000 Kuota
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah catatan pembagian kuota yang mencantumkan Maktour memperoleh 1.000 kuota jemaah haji khusus. Catatan tersebut diketik Ridwan Kurniawan, pegawai honorer Kementerian Agama. Dalam persidangan, Ridwan mengakui Maktour tercantum dalam catatan pembagian kuota tersebut dan mendapat jatah 1.000 jemaah.
Namun, jumlah itu berbeda dengan angka yang tercantum dalam dakwaan Yaqut. Dalam dakwaan, Maktour disebut mengajukan percepatan keberangkatan 57 jemaah pada 2023 dan 149 jemaah pada 2024. Jika dijumlahkan, angka tersebut mencapai 206 jemaah. Perbedaan angka tersebut menjadi pertanyaan tersendiri.
“Perbedaan antara sekitar 1.000 kuota yang disebut dalam fakta persidangan dengan sekitar 200 nama dalam dakwaan, serta dugaan sekitar 800 kuota dialihkan kepada travel lain,” kata Sofian.
Menurut dia, perbedaan tersebut dapat menjadi petunjuk penting bagi penyidik, tetapi belum otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Penyidik, kata Sofian, perlu menelusuri ke mana kuota tersebut dialihkan, siapa yang memerintahkan, pihak yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat aliran uang yang berkaitan dengan Fuad.
“Menurut saya merupakan petunjuk investigatif yang sangat penting, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Harus ditelusuri ke mana kuota tersebut dialihkan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah terdapat aliran ke Fuad,” ujarnya.
Hilman Ungkap Komunikasi dengan Fuad
Jejak Fuad juga muncul dalam kesaksian Hilman Latief dalam persidangan pada Kamis (24/9/2026). Di hadapan majelis hakim, Hilman mengakui pernah diminta Fuad mengupayakan tambahan kuota haji khusus kepada pemerintah Arab Saudi.
“Fuad Hasan Masyhur pernah meminta Saudara untuk meminta kuota tambahan haji khusus ke Kerajaan Arab Saudi. Namun waktu itu regulasinya tidak memungkinkan sehingga Saudara tidak pernah mengusahakannya. Betul, ya?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Hilman.
Hilman juga mengungkap komunikasi berulang dengan Fuad pada 2022. Saat itu, Fuad disebut meminta agar tambahan 10.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dialihkan menjadi visa mujamalah. Permintaan tersebut, menurut Hilman, disampaikan Fuad melalui sambungan telepon.
“Berkali-kali telepon,” kata Hilman.
Hilman menyebut Fuad meminta Kemenag memberikan legitimasi dan justifikasi agar kuota tersebut dapat digunakan. Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi. Selain itu, Hilman mengungkap adanya komunikasi mengenai tambahan 8.000 kuota haji pada 2023.
Ketika hakim menanyakan mengenai pihak travel yang bersedia menyerap tambahan kuota, Hilman menyebut terdapat pihak yang menyatakan kesediaan tersebut.
“Kesediaan untuk menyerap?” cecar hakim.
“Bahasanya,” jawab Hilman.
“Iya,” tutur Hilman ketika hakim kembali memastikan istilah tersebut.
Fuad Hadir dalam Pertemuan dengan Yaqut
Nama Fuad juga muncul ketika jaksa mengonfirmasi pertemuan Yaqut dengan sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam Forum SATHU pada 16 November 2023. Hilman mengaku mengetahui Fuad hadir dalam pertemuan tersebut setelah jaksa memperlihatkan foto pertemuan kepada dirinya.
“Betul,” jawab Hilman.
Hilman bahkan mengingat komentarnya ketika melihat foto tersebut.
“Wah, lagi bertemu dengan bos saya,” kata Hilman.
Pertemuan itu sebelumnya juga telah diungkap KPK. Menurut KPK, pertemuan pada November 2023 tersebut diinisiasi Fuad dan membahas permintaan Forum SATHU untuk mengelola tambahan kuota haji khusus lebih dari 8 persen.
Maktour Disebut Raup Rp27,8 Miliar
Rangkaian fakta tersebut membuat nama Fuad muncul dalam sejumlah tahapan pengelolaan kuota haji, mulai dari tambahan 10.000 kuota pada 2022, tambahan 8.000 kuota pada 2023, hingga tambahan 20.000 kuota pada 2024. Pada 2023, Fuad yang saat itu menjabat Dewan Pembina Forum SATHU juga disebut mengirim surat kepada Yaqut terkait penyerapan kuota tambahan.
Sementara pada 2024, Fuad disebut meminta agar pengisian tambahan kuota dilakukan melalui “satu pintu”. Dua hari setelah pertemuan tersebut, Maktour mengirim surat meminta percepatan keberangkatan bagi 110 jemaahnya. Dalam dakwaan Yaqut, Maktour juga disebut sebagai salah satu dari 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diuntungkan dari rangkaian dugaan korupsi kuota haji.
Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp27.832.117.201 atau sekitar Rp27,8 miliar. Angka tersebut juga sebelumnya disampaikan KPK dalam konstruksi perkara yang menjerat Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Meski demikian, Fuad hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. KPK sebelumnya memang telah memeriksa Fuad sebagai saksi dan sempat mencegahnya bepergian ke luar negeri, tetapi pencegahan itu tidak diperpanjang pada Februari 2026.
Karena itu, pertanyaan mengenai kemungkinan Fuad menjadi tersangka kembali mengemuka seiring bertambahnya fakta yang muncul di persidangan.
Namun, sebagaimana ditegaskan Sofian, banyaknya fakta yang menyebut nama Fuad belum otomatis memenuhi syarat penetapan tersangka. KPK tetap harus menguji keterkaitan setiap fakta dengan dugaan tindak pidana serta memastikan kecukupan alat bukti sebelum menentukan status hukumnya.






