spot_img

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Besok

KNews.id – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin, 21 September 2026 di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

- Advertisement -

Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Persoalkan syarat pendidikan

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

- Advertisement -

Para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut merupakan persyaratan yang, “bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.”

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan tersebut dan meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum.

“Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis dalam petitumnya.

Minta penetapan Gibran dibatalkan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Keputusan yang diminta dibatalkan antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional.

Para pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.

- Advertisement -

(RD/KPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini