spot_img

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Isu Motif Politik Mencuat

KNews.id – Jakarta – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menjawab tudingan yang mengaitkan langkah hukumnya dalam mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan kepentingan politik.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9/2026). Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

- Advertisement -

Selanjutnya, penyerahan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan dijadwalkan pada 22 September 2026. Pemeriksaan persidangan dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2026. Kemudian Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 24-25 September 2026 dan sidang putusan pada 28-29 September 2026.

Denny juga memberikan klarifikasi mengenai hubungan dirinya dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Partai Demokrat. Klarifikasi tersebut disampaikan Denny dalam perbincangan bersama Refly Harun ketika membahas tudingan motif politik di balik advokasi hukum yang dilakukannya, dikutip pada Minggu (20/9/2026).

- Advertisement -

Denny mengakui bahwa perkara yang berkaitan dengan pemilu tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari dimensi politik. Namun, ia membantah bahwa langkahnya dilakukan atas koordinasi politik dengan SBY, AHY, maupun Partai Demokrat. Ia menegaskan, sikap yang diambilnya berkaitan dengan upaya mempertahankan aturan hukum dan meritokrasi dalam proses pemilu.

Dalam perbincangan tersebut, Denny menanggapi pandangan kelompok yang menuding dirinya memiliki motif politik dalam mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran. Ia menyebut tudingan tersebut muncul karena perkara yang diadvokasinya bersinggungan langsung dengan proses Pemilu 2024 dan posisi politik pemerintahan.

Denny mengakui adanya dimensi politik dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan koordinasi dengan SBY, AHY, maupun Partai Demokrat.

“Ya kita bagaimana, memang ada sisi politiknya, tapi saya sedari awal terpanggil memang karena enggak ingin aturan-aturan kepemiluan kita tuh disesuaikan dengan kandidat,” kata Denny.

Ia kemudian memberikan penjelasan terkait hubungan dan komunikasi politik yang ditanyakan kepadanya. Denny menyatakan tidak ada koordinasi dalam satu garis komando atau kesepakatan bersama dengan pihak-pihak tersebut.

“Tidak satu titik, satu kata. Saya dengan AHY, dengan SBY, dengan orang Demokrat, enggak ada,” ujar Denny.

- Advertisement -

Pernyataan tersebut disampaikan Denny sebagai klarifikasi terhadap tudingan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bagian dari agenda politik Partai Demokrat atau kelompok tertentu. Denny tidak menampik bahwa upaya mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran berkaitan dengan persoalan politik nasional.

Menurut dia, perkara tersebut menyentuh proses pencalonan dalam Pemilu 2024 sehingga tidak mungkin sepenuhnya dipisahkan dari konsekuensi politik.

“Dan kan selalu itu yang disampaikan oleh kelompok-kelompok kontra: ‘Denny Indrayana punya motif politik.’ Ya kita ya bagaimana, memang ada sisi politiknya,” ucap Denny. Namun, ia menolak jika dimensi politik tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa advokasinya semata-mata didorong kepentingan pribadi atau kepentingan partai politik.

Denny menyatakan, alasan utama dirinya mengambil langkah hukum adalah kekhawatiran terhadap aturan pemilu yang berpotensi disesuaikan dengan kepentingan kandidat tertentu.

“Enggak ingin aturan-aturan kepemiluan kita tuh disesuaikan dengan kandidat, kan kacau rusak sekali kalau begitu,” katanya.

Soroti Konsep Cawe-Cawe Jokowi

Selain menjawab isu kedekatan dengan SBY dan AHY, Denny juga menyoroti konsep cawe-cawe politik yang pernah dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo. Denny menilai praktik politik yang membuat aturan disesuaikan dengan kandidat dapat merusak tatanan hukum dan proses demokrasi.

Ia menyebut sikap Presiden Jokowi dalam konteks cawe-cawe sebagai salah satu hal yang telah berulang kali dibahas dalam berbagai perbincangan.

“Dan menurut saya Jokowi dengan konsep cawe-cawenya itu betul-betullah, tapi itu sudah berkali-kali kita bicarakan,” ujar Denny.

Denny tidak menjelaskan dalam kutipan tersebut secara terperinci tindakan tertentu yang dimaksudnya sebagai cawe-cawe. Karena itu, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai kritik politik dan hukum yang disampaikan Denny, bukan sebagai penetapan fakta mengenai pelanggaran tertentu.

Denny kemudian menegaskan bahwa advokasi yang dilakukannya bukan ditujukan sebagai persoalan personal terhadap Jokowi maupun Gibran.

Ia menempatkan perkara tersebut dalam konteks kelembagaan, khususnya mengenai kepastian aturan dalam sistem pemilu dan proses pencarian calon pemimpin melalui mekanisme meritokrasi.

“Jadi ini bukan masalah pribadi ke Mas Gibran, ini masalah institusionalisasi perlembagaan kepemiluan kita,” kata Denny.

Denny mengingatkan agar prinsip rule of law tidak berubah menjadi rule by law, yakni ketika hukum digunakan atau ditafsirkan untuk melayani kepentingan tertentu.

“Jadi ya kita ini janganlah rule of law jadi rule by law. Jangan aturan main dipersonalisasi,” ujarnya.

Menurut Denny, aturan pencalonan harus diterapkan secara konsisten dan tidak boleh diubah atau ditafsirkan berbeda hanya karena berhadapan dengan kandidat tertentu.

Dalam penjelasan berikutnya, Denny menghubungkan persoalan persyaratan pendidikan dengan prinsip meritokrasi. Ia menilai persyaratan pencalonan harus dapat diverifikasi secara objektif, terutama karena persyaratan pendidikan merupakan ketentuan yang dapat diukur melalui dokumen dan bukti administratif.

“Sudah saya ulang-ulang, jangan syarat umur diakali, syarat pendidikan dikadali pula,” kata Denny.

Denny mengingatkan bahwa apabila persyaratan yang bersifat terukur saja dapat dipermainkan, maka kepercayaan terhadap proses pemilu dan hasilnya berpotensi terganggu.

“Kalau meritokrasi rusak buat apa kita mengarahkan pemilu?” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemilu semestinya menjadi sarana untuk mencari putra-putri bangsa terbaik melalui aturan yang berlaku.

“Karena kita kan pemilu itu kalau bicara tentang kandidat presiden, wakil presiden, mencari putra-putri bangsa terbaik kan,” kata Denny.

Denny juga menilai persyaratan pendidikan berbeda dengan sejumlah persyaratan lain yang lebih sulit diukur. Menurut dia, pemenuhan pendidikan setara sekolah menengah atas dapat diuji melalui dokumen, seperti ijazah, transkrip nilai, rapor, atau bukti kelulusan lainnya.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini