KNews.id – Jakarta 17 September 2026 – Bursa Efek Indonesia (BEI) diperkenankan menggelar penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Ketentuan tersebut masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang demutualisasi BEI yang diperkirakan terbit bulan ini.
Saat ini, POJK tersebut masuk dalam tahap finalisasi. Aturan demutualisasi ini tengah menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan dilakukan pengundangan.
“POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum,” ungkap Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).
Hasan menjelaskan, pelaksanaan demutualisasi dapat dilakukan melalui menerbitkan saham baru atau melakukan penjualan atas saham yang telah dibeli kembali (buyback). Namun dalam rancangan POJK yang tengah disusun, batas maksimum kepemilikan saham BEI hanya sebesar 5%.
Bagi pihak yang hendak memiliki saham BEI di atas 5%, perlu mengantongi persetujuan OJK. Pihak tersebut juga harus memberikan nilai tambah untuk pengembangan BEI ke depan.
“Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5% harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek,” jelas Hasan.
Selanjutnya, OJK juga memberikan ruang untuk BEI melakukan IPO dalam ketentuan pelaksanaan demutualisasi. Namun ia menegaskan, aksi korporasi ini harus terlebih dahulu mengantongi restu OJK.
“Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK,” pungkasnya.
(FHD/OJK)






