spot_img

Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta, Hakim Cuma Kabulkan Rp5 Juta

KNews.id – Jakarta – Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan telah menjatuhkan putusan atas praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo . Hasilnya, hakim mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriil Rp5 juta,” ujar I Ketut Darpawan di persidangan, Selasa (15/9/2026).

- Advertisement -

Adapun dalam praperadilan ganti kerugian, Termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik. Sedangkan pihak Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta Cq Aspidum Kejati Jakarta Cq Kajari Jakarta Selatan Cq Tim JPU serta Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan.

Dalam permohonan yang sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta imbas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah yang pernah diputuskan pada praperadilan sebelumnya oleh PN Jakarta Selatan.

- Advertisement -

(RD/SN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini