KNews.id – Jakarta – Aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejagung diminta bergerak menyelidiki isu terkait dugaan jual beli jabatan Rp 100 miliar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) Ahmad Fauzi yang menduga bisa saja kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenkeu benar terjadi.
“Jual beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi yang masuk kategori suap menyuap, pemerasan, atau gratifikasi,” kata Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, isu jual beli jabatan juga kerap muncul sebagai rumor politik atau hoaks, seperti baru-baru ini diklarifikasi dan dibantah langsung oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang mengeklaim mutasi jabatan di lingkup Kemenkeu berjalan profesional.
Walakin, Fauzi menilai isu jual beli jabatan itu bisa menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.
“Dugaan jual beli jabatan bukan hanya selesai pada klarifikasi dari Menteri Keuangan Purabaya saja, karena tidak mungkin isu itu ada kalau memang tidak ada indikasi dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenkeu,” ujarnya.
Menurut Fauzi, isu tersebut juga menjadi peringatan penting soal tata kelola pemerintahan agar rezim Presiden Prabowo Subianto bersih dari praktik-praktik korupsi.
Dia mengatakan praktik jual beli jabaÂtan pimpinan tinggi di kementerian berpotensi terjadi karena beberapa faktor, antara lain pengaruh uang dan proyek – proyek pemerintah.






