KNews.id – Jakarta – Jaksa Jepang menuntut hukuman denda sebesar 200.000 yen (Rp22,8 juta) terhadap istri mendiang Presiden Sukarno sekaligus mantan ibu negara RI, Ratna Sari Dewi Soekarno atau Dewi Sukarno, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten dan manajernya, Selasa (8/9).
Menurut surat dakwaan, perempuan 86 tahun yang menjadi tokoh televisi Jepang itu pernah melemparkan gelas sampanye kepada asistennya di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari 2025.
Mengutip kantor berita Jepang Kyodo, The Straits Times melaporkan Dewi juga diduga pernah meninju dan menendang manajernya saat itu di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama pada 28 Oktober di tahun yang sama. Dewi diduga memukul dan menendang korban hingga menyebabkan luka ringan, termasuk memar di bagian dada yang membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk sembuh.
Menurut sumber tersebut, Dewi mendatangi rumah sakit hewan setelah menerima telepon bahwa kondisi anjingnya tiba-tiba memburuk. Ia kemudian mulai berteriak dan bertindak kasar hingga menyerang seorang perempuan yang berusaha menghentikannya.
Setelah kejadian tersebut, perempuan itu keluar dari agensi dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada November 2025.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Distrik Tokyo pada 23 Juni lalu, perempuan yang dikenal luas sebagai Madame Dewi di Jepang itu secara umum mengakui dakwaan penganiayaan terhadap kedua perempuan tersebut dan menyatakan dirinya “sangat menyesali” perilakunya.






