spot_img

5 Kali Praperadilan, Roy Suryo Kini Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta

KNews.id – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang pembacaan permohonan praperadilan kelima yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa (8/9/2026) pukul 13.30 WIB.  Sidang bernomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini berlangsung di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., dengan agenda tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp206 juta atas upaya paksa penggeledahan dan penahanan yang sebelumnya telah diputus tidak sah.

Tiga Institusi Masuk Daftar Termohon Dalam permohonan ini, pihak pemohon menempatkan Kapolda Metro Jaya c.q. Penyidik Subdit Kamneg sebagai termohon utama. Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia turut didudukkan sebagai pihak turut termohon guna memastikan pemenuhan putusan ganti rugi jika dikabulkan hakim.

- Advertisement -

Tim Advokasi Hukum dan HAM (Talkham) selaku kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa penarikan Kementerian Keuangan dilakukan demi melengkapi syarat formil persidangan.  “Permohonan praperadilan kelima ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan ketiga yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard,Red) karena dinilai kurang pihak.

Oleh karena itu, kali ini kami sertakan Kementerian Keuangan sebagai turut termohon agar ada putusan yang mengikat secara hukum dalam pembayaran ganti kerugian,” ujar Refly di PN Jaksel. Pendaftaran Dilakukan Sebelum Terbitnya SEMA  Refly juga meluruskan legalitas pengajuan gugatan tersebut di tengah regulasi peradilan yang baru terbit. “Kubu kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ini secara resmi sebelum diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026, sehingga proses hukum ini tetap sah untuk diperiksa dan diadili,” tutur Refly.

- Advertisement -

Bukan Sekadar Kompensasi Finansial  Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa substansi permohonan ini melampaui urusan materi semata. “Gugatan praperadilan kelima ini tidak semata-mata mengedepankan nominal kerugian materiil, melainkan menjadi sarana pembelajaran hukum yang penting bagi penegakan hak asasi warga negara,” kata Refly menambahkan.

Langkah Terakhir Menuju Sidang Pokok Perkara  Praperadilan ini dipastikan menjadi upaya hukum perlawanan formil terakhir bagi Roy Suryo sebelum melangkah ke persidangan substansi. Mantan Menpora tersebut dijadwalkan mulai menjalani sidang pokok perkara terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026 mendatang.

Dapatkan Kalender Digital Jadwal Lanjutan Sidang Maraton  Majelis hakim telah menjadwalkan kelanjutan sidang praperadilan kelima ini secara maraton. Persidangan akan kembali digelar pada Rabu (9/9/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban termohon, replik, dan duplik, yang kemudian disusul sidang pembuktian serta pemeriksaan saksi dan ahli pada Kamis (10/9/2026) pukul 09.00 WIB.

(NS/PR)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini