KNews.id – Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan Ridwan Kurniawan selaku Kasi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2021 sebagai saksi sidang perkara kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Dalam persidangan, Ridwan menyampaikan adanya list pembagian fee percepatan haji 2023 kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Awalnya, jaksa KPK menampilkan foto sebuah catatan. Jaksa menanyakan siapa yang menulis catatan tersebut.
“Nah siapa yang menginput angka angka ini, Pak?” tanya jaksa.
“Ini Pak Rizky Fisa,” jawab saksi.
Rizky Fisa ini adalah mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. Dia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
“Yang menentukan nomor satu sekian, nomor 2 sekian, itu siapa, Pak?” tanya jaksa.
“Pak Rizky Fisa,” jawab saksi.
Kemudian jaksa kembali menanyakan maksud dari pencatatan list tersebut. Ridwan lantas menjawab list tersebut merupakan daftar penerima uang percepatan pelaksanaan haji 2023.
“Satu sampai 10 ini menggambarkan apa?” tanya jaksa.
“Posisi orang yang akan diterima,” jawab saksi.
“Nomor satu yang dimaksud, nomor satu ini siapa?” tanya jaksa.
“Izin, Pak, saya tuh sebenarnya kan menangkapnya ya, jadi tidak tahu secara presisi ya, maksudnya satu siapa. Tapi yang saya ingat, yang disebut, yang disebut ya, yang itu yang 1 Gus Men, Gus Alex, para Gus,” jawab saksi.
“Nomor satu Gus Men. Nomor dua?” tanya jaksa lagi.
“Gus Alex. Terus para gus,” jawab saksi.
“Para gus yang nomor?” tanya jaksa.
“Nah, itu urutannya saya, izin, Pak, lupa urutannya. Yang saya ingat yang saya sebut ya para gus, kemudian Pak Dirjen, Pak Ses, Pak Direktur,” jawab saksi.
Lebih lanjut jaksa menanyakan soal angka-angka puluhan di dalam catatan kertas yang difoto. Ridwan pun menjelaskan angka tersebut menggambarkan nilai uang dalam ribuan dolar.
“Nanti kita baca keterangan Bapak di bawahnya ya. Yang nomor 25, 25, 40, ini nilai uangnya?” tanya jaksa.
“Nilai uang dalam ribu,” jawab saksi.
“Dalam ribu apa?” tanya jaksa.
“USD,” jawab saksi.
Jaksa pun akhirnya membacakan hasil BAP Ridwan. Dalam BAP yang dibacakan, jaksa menyebut dari keterangan Ridwan bahwa dalam catatan, angka 25 menggambarkan uang senilai USD 25 ribu yang di-list untuk para gus.
“Saya baca keterangan Bapak di sini ya. ‘Saya jelaskan bahwa saya mengetahui gambar tersebut merupakan gambar yang saya ambil menggunakan handphone saya. Gambar tersebut merupakan gambar yang saya foto dari layar TV besar di ruangan Rizky Fisa Abadi. Ketika saya, Abdul Muhyi, dan Rizky Fisa menentukan bagian-bagian dari fee uang percepatan tahun 2023. Yang mengetik angka-angka dalam Excel tersebut adalah Rizky Fisa melalui komputernya. Excel tersebut untuk nomor satu dan dua sebesar USD 25 ribu. Seingat saya, uang fee percepatan tersebut akan dibagi atau diberikan, menurut Rizky Fisa, kepada para gus. Namun saya tidak paham siapa gus yang dimaksud’,” tutur jaksa.
“Ya, tapi tadi Saudara sudah jelaskan nomor satu Gus Men, nomor dua Gus Alex ya. Kemudian nomor tiga sampai tujuh. Seingat saya Rizky Fisa Abadi akan diberikan kepada Dirjen, Sesdirjen, dan Direktur Bina Haji Khusus. Terkait dengan pembagian fee ini ya Pak, ini menurut saya sudah, sudah Saudara sampaikan dengan baik,” imbuh jaksa.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
(NS/DTK)






