KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan kelima saksi tersebut terdiri atas VIV selaku pejabat pembuat akta tanah, ACH dan VER selaku karyawan swasta, RIN selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara, serta RH selaku pegawai money changer. Sebelumnya, KPK pada Senin (7/9) memanggil lima saksi. Mereka adalah RTI selaku pejabat pembuat akta tanah, serta SS, AP, DJP, dan GA selaku pihak swasta.
Kasus tersebut bermula saat KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026. Sementara itu, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.






