spot_img

Nasabah Meninggal, Bagaimana Nasib Uang di Bank? Ini Penjelasannya

KNews.id – Jakarta – Bagi banyak orang, bank menjadi tempat untuk menyimpan uang tabungan yang dianggap paling aman. Di bank ini pula, masyarakat tidak hanya bisa menabung, tapi juga mengajukan kredit. Namun, pada umumnya orang ke bank karena ingin menyimpan uangnya. Bayangkan saja, jika kita harus menyimpan uang sendiri di rumah, tentu akan sangat merepotkan.

Jatuh ke Ahli Waris

Seseorang yang memiliki uang tabungan di bank dapat mewariskan hartanya tersebut kepada ahli waris. Apabila nasabah memiliki anggota keluarga, maka anggota keluarganya itu bisa mencairkan dana tabungan yang ada. Dengan catatan, harus memiliki dokumen yang sah dan jelas.

- Advertisement -

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim pernah mengatakan, bahwa ahli waris bisa mengklaim dana nasabah dengan cara menghubungi pihak bank, tempat dimana pewaris menabung. Kemudian, pihak bank akan melakukan verifikasi guna mencairkan dana yang ada.

Tentunya, pencairan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

- Advertisement -

“Ahli waris bisa menghubungi bank dan membawa dokumen surat kematian nasabah dan membawa dokumen ahli waris (atau kuasa ahli waris). Dalam hal ini diatur oleh masing-masing bank,” kata Marlison, Selasa (6/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Marlison juga mengatakan, setiap bank memiliki prosedur yang berbeda-beda. Sehingga, proses penyelesaiannya pun tidak akan sama untuk setiap kasusnya. Lalu, bagaimana dengan nasib uang nasabah di bank yang tidak memiliki ahli waris?

Nasib uang di bank yang tidak ada ahli waris

Sementara itu, pakar hukum perdata di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni menyampaikan, bila pemilik rekening bank tidak memiliki ahli waris, maka uang tersebut akan ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Anjar melanjutkan, jika yang bersangkutan non-muslim, nantinya akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata di Indonesia. Sementara bila yang bersangkutan muslim, maka akan disesuaikan dengan ketentuan di Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.

“Jika memang dipastikan bahwa tidak ada ahli warisnya, untuk non-muslim sesuai ketentuan dalam KUH Perdata dan untuk muslim sesuai ketentuan di KHI, maka kepemilikan atas harta tersebut jatuh ke negara,” ujarnya, Jumat (14/7/2023).

Ia mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam KUH Perdata, Pasal 1126-1129.

- Advertisement -

Sementara itu, ketentuan terkait dengan uang di bank yang tidak memiliki ahli waris juga diatur dalam KHI pasal 191.

“Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak mengetahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama menyerahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum,” bunyi Pasal 191 KHI.

Hukum Waris dalam Islam

Dalam Alquran hukum waris ini ada diatur dan dijelaskan secara rinci pada surah Al-Baqarah ayat 180 dan surah An-Nisa Ayat 11-12.

“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 180)

Ayat di atas menekankan agar seorang muslim yang akan menjumpai ajalnya, hendaknya ia membuat wasiat terlebih dahulu.

Menurut ayat di atas, membuat wasiat adalah sebuah kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

Dilansir dari Dompet Duafa, hal ini juga dilakukan untuk menghindari perpecahan, perkelahian di antara anggota keluarga dan sanak saudara, saat si pemilik harta sudah meninggal.

Meski begitu, membuat wasiat juga bisa dilakukan jauh-jauh hari saat belum menemui sakaratul maut.

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS An-Nisa: 11)

“Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.”

(QS An-Nisa: 12)

Kedua ayat di atas menegaskan bahwa kedudukan hukum waris dalam Islam sangat penting. Sehingga, ilmu ini perlu dipahami sebelum melakukan pembagian harta dari orang yang meninggal dunia kepada para ahli warisnya.

Pengelompokkan Ahli Waris

Dalam hukum waris Islam, terdapat kelompok ahli waris yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.

Pengelompokan ahli waris ini diatur dalam Pasal 174. Antara lain:

Kelompok Menurut Hubungan Darah

  1. Golongan Laki-Laki: Ayah, Anak Laki-Laki, Saudara Laki-Laki, Paman, dan Kakek.
  2. Golongan Perempuan: Ibu, Anak Perempuan, Saudara Perempuan, dan Nenek.

Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan

  1. Kelompok ini terdiri dari janda ataupun duda.
  2. Namun bila para ahli waris ada, yang paling berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan duda atau janda.

Urutan Ahli Waris

  • Anak Laki-Laki
  • Anak Perempuan
  • Ayah
  • Ibu
  • Paman
  • Kakek
  • Nenek
  • Saudara Laki-Laki
  • Saudara Perempuan
  • Janda
  • Duda

Pengelompokkan Ahli Waris dari Segi Pembagian

  • Kelompok ahli waris Dzawil Furudh, yang mendapat pembagian pasti. Terdiri dari, anak perempuan, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, dan saudara perempuan kandung (seayah).
  • Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan pembagiannya, terdiri dari: anak laki-laki dan keturunannya, anak perempuan dan keturunannya (bila bersama anak laki-laki), saudara laki-laki bersama saudara perempuan (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah), kakek dan nenek, paman dan bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu, dan keturunannya).
  • Kelompok ahli waris pengganti diatur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi: Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewarisnya. Maksudnya, ahli waris pengganti adalah individu atau kelompok yang menggantikan posisi ahli waris yang telah meninggal dunia atau tidak berhak menerima warisan. Mereka akan menerima bagian warisan yang seharusnya diterima oleh ahli waris yang digantikan.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini