spot_img

RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Harta Sah Jangan Dirampas Sewenang-wenang

KNews.id – Jakarta – Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengingatkan, kewenangan besar dalam RUU Perampasan Aset harus dijalankan oleh lembaga dan aparat yang terpercaya. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan aset.

“Yang terpenting dan harus dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya,” kata Hardjuno saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

- Advertisement -

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR, menurut dia, desakan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan muncul karena masyarakat geram terhadap korupsi dan berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Meski begitu, Hardjuno mengingatkan, jangan sampai RUU Perampasan Aset justru digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat. Negara harus menjamin bahwa harta yang diperoleh secara sah tidak menjadi sasaran kriminalisasi atau perampasan secara sewenang-wenang.

- Advertisement -

“Konsep yang saya sampaikan dalam policy paper hari ini terkait dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian hukum terdapat jaminan perlindungan masyarakat,” ujar Hardjuno. Dia pun mengusulkan agar pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset berada dalam pengawasan pengadilan.

Masyarakat yang dirugikan juga harus mempunyai hak untuk menguji keabsahan tindakan aparat melalui forum yudisial yang independen. Selain itu, negara wajib memenuhi ambang pembuktian awal mengenai hubungan aset dengan tindak pidana.

Dia menyebut, pemilik aset tidak boleh langsung dibebani kewajiban membuktikan legalitas seluruh kekayaannya tanpa dasar bukti yang cukup dari negara. Hardjuno tetap mendukung mekanisme perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan pelaku.

Menurut dia, mekanisme tersebut dibutuhkan untuk menghadapi pelaku yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. “Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,” kata Hardjuno.

(NS/RPB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini