spot_img

Usulan Parkir Rp60 Ribu per Jam Bikin Geger, Kadishub DKI: Kesalahan Kami

KNews.id – Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan permohonan maaf atas polemik usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang mencapai Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Budi menegaskan, angka tarif parkir yang sempat beredar tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final.

“Ini ada kesalahan di kami, ya saya sebagai Kepala Dinas, dan sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu, bahwa ada usulan (kenaikan tarif) ini masuk,” ucap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026).

- Advertisement -

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menyebut usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Pernyataan itu disampaikan Jupiter setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah angka kenaikan tarif parkir tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Itu dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak tahu. Itu yang bikin itu usulannya dari Pemprov, dari Dishub ke Bapemperda,” ujar Jupiter.

- Advertisement -

Jupiter mengatakan, usulan tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Namun, menurut Jupiter, pembahasan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Pansus Perparkiran maupun Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menjadi mitra kerja Dishub.

“Rapatnya sudah tiga kali. Harusnya kan Pansus diminta pendapat, Komisi B juga diminta masukan seperti apa sebelum dibawa ke Bapemperda,” kata Jupiter.

Jupiter menegaskan angka tarif parkir yang beredar bukan informasi yang dibuat-buat. Ia menyebut angka tersebut tercantum dalam dokumen usulan revisi perda yang diterimanya. Dalam dokumen tersebut, tarif parkir sepeda motor diusulkan berkisar Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara itu, tarif untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya diusulkan Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Bahkan, Jupiter menyebut terdapat usulan tarif maksimal yang lebih tinggi dari angka tersebut. “Ada juga ini tulisannya tarif itu mobil maksimal Rp100.000. Ada juga Rp150.000 maksimal,” papar Jupiter. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku baru tahu adanya wacana kenaikan tarif parkir yang mencapai Rp60.000 per jam untuk mobil. Padahal, tarif itu disebut merupakan usulan dari Dishub Provinsi DKI Jakarta.

Pramono mengeklaim angka itu bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia mengaku tidak tahu dari mana usulan angka kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda empat menjadi Rp60.000 per jam.  “Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” kata dia, Selasa (25/8/2026).

- Advertisement -

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta pasti akan mempertimbangkan banyak hal dalam menentukan kenaikan tarif parkir. Termasuk mengenai tarif yang wajar untuk parkir kendaraan pribadi di Jakarta.

Meski begitu, ia menyatakan, hingga saat ini belum ada keputusan terkait kenaikan tarif parkir. Termasuk soal wacana kenaikan tarif parkir mobil menjadi Rp60.000 per jam.

“Nah, sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu, bahkan angka Rp60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral,” kata dia.

(NS/RPB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini