KNews.id – Jakarta – Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara dengan kontribusi lebih dari 70 persen. Meski demikian, besarnya peran pajak bagi keuangan negara belum sepenuhnya diiringi pemahaman masyarakat. Bagi sebagian orang, pajak masih terasa asing, bahkan menimbulkan kekhawatiran.
Hal ini diungkapkan oleh Founder konsultan pajak DDTC, Darussalam. Dia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemungutan pajak tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan negara. Begitu pula dengan anggapan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana masyarakat memahami keberadaan pajak dan alasan di balik kewajiban tersebut.
Masyarakat perlu mengetahui mengapa pajak dibutuhkan, mengapa pengenaannya membutuhkan kesepakatan, bagaimana proses pemungutannya, serta untuk apa penerimaan tersebut digunakan. Tanpa pemahaman yang utuh, pajak akan lebih mudah dipersepsikan sebagai beban yang dibebankan negara secara sepihak.
“Sebelum melangkah terlalu jauh menyangkut kebijakan, peraturan, dan administrasi pajak, Indonesia dihadapkan pada pekerjaan rumah besar yang amat serius, yaitu bagaimana mengedukasi dan membangun literasi pajak masyarakat secara mendasar,” kata dalam keterangannya.
Hal ini menjadi penting mengingat lebih dari 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak. Namun, sebagian masyarakat masih menempatkan pajak sebagai sesuatu yang menakutkan dan tidak memahami kaitannya dengan pembangunan nasional. Kondisi tersebut menjadi ironi ketika pajak justru memiliki posisi yang sangat menentukan bagi keberlangsungan negara.
“Dalam sistem self-assessment yang dianut di Indonesia, pengetahuan pajak merupakan syarat mutlak membangun kepatuhan. Sistem ini hanya dapat berjalan optimal apabila tingkat literasi masyarakat telah terbentuk secara mendasar,” jelasnya.
Pemerintah juga telah menempatkan persoalan tersebut dalam agenda fiskalnya. Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027, pemerintah menyebut penguatan kepercayaan publik dapat dilakukan salah satunya melalui peningkatan edukasi pajak.
“Pertanyaannya, mengapa edukasi pajak menjadi syarat fundamental? Studi yang dilakukan OECD (2019) tentang moral pajak menunjukkan bahwa kesediaan membayar pajak dipengaruhi oleh kepercayaan kepada pemerintah, persepsi atas korupsi, kualitas administrasi, dan kepuasan terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
Kepatuhan yang mampu bertahan dalam jangka panjang juga tidak cukup dibangun melalui pendekatan koersif. Ancaman sanksi dan pemeriksaan memang menjadi bagian dari sistem penegakan hukum, tetapi kepatuhan sukarela yang berasal dari kesadaran masyarakat tetap dibutuhkan.
Membangun kesadaran tersebut membutuhkan proses panjang. Edukasi pajak perlu diberikan sejak dini, dilakukan secara konsisten, dan terus berlanjut. Perubahan cara pandang masyarakat terhadap pajak tidak dapat diharapkan terjadi hanya melalui program sesaat ataupun dalam waktu singkat.
Dalam upaya tersebut, menurutnya, institusi pendidikan memiliki peran penting. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi perpajakan bersama tax center dapat menjadi salah satu pilar dalam memperluas edukasi pajak kepada masyarakat.
Karena itu, diperlukan kebijakan yang dapat mendorong perguruan tinggi maupun masyarakat untuk semakin tertarik mengembangkan pengetahuan perpajakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi.
“Dengan edukasi pajak akan tercipta masyarakat sadar dan patuh pajak yang secara sukarela bersedia membayar pajak dengan bangga untuk Indonesia tercinta,” tukasnya.






