spot_img

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang USD 400 Ribu, Nama Nusron Wahid Disebut

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Salah satu fakta yang menjadi perhatian ialah dugaan penyerahan uang sekitar USD 400 ribu kepada pihak yang disebut berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

Dalam persidangan, nama Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid, turut disebut dalam rangkaian keterangan mengenai dugaan aliran uang tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh keterangan yang muncul selama persidangan akan menjadi bahan bagi jaksa penuntut umum untuk dianalisis lebih lanjut.

- Advertisement -

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9).

Menurut Budi, fakta yang terungkap di ruang sidang memiliki arti penting dalam proses pembuktian perkara. Keterangan para saksi maupun terdakwa akan ditelaah untuk melihat keterkaitan setiap peristiwa dalam perkara tersebut.

- Advertisement -

“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” tegas Budi.

Sebelumnya, dugaan penyerahan uang tersebut mencuat dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (1/9) malam hingga Rabu dini hari. Dalam sidang itu, terdakwa perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bersama mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bahri memberikan keterangan mengenai penyerahan uang senilai sekitar USD 400 ribu.

Dalam persidangan, Gus Alex menanyakan kepada Bahri mengenai tujuan penyerahan uang tersebut. Ia mengaitkannya dengan permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.

“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar US$400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex kepada Syaiful Bahri.

Bahri kemudian mengaku pada awalnya tidak mengetahui siapa pihak yang meminta uang tersebut. Menurut dia, informasi mengenai identitas pihak yang dimaksud baru disampaikan beberapa hari kemudian.

“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke Bapak, itu sebenarnya siapa, baru Bapak kasih tahu gitu,” jawab Bahri.

- Advertisement -

Gus Alex kemudian kembali meminta penegasan mengenai informasi tersebut. Ia menyebut Zainal Abidin sebagai pihak yang meminta uang dan meminta Bahri menyerahkannya melalui seseorang bernama Erik.

“Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya Pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Gus Alex menegaskan.

“Iya,” jawab Bahri.

Gus Alex selanjutnya memastikan apakah Bahri memahami bahwa penyerahan uang itu dilakukan atas permintaan Zainal Abidin dan melalui Erik.

“Oke. Artinya, saudara mengerti ya, mengerti bahwa itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” timpalnya.

“Siap, setelah dikasih tahu,” jelas Bahri.

Keterangan mengenai uang tersebut sebelumnya juga muncul dalam persidangan terdakwa Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, pada Selasa (1/9).

Dalam sidang tersebut, Bahri mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima titipan uang dari Asrul. Saat itu, uang tersebut disebut diperuntukkan bagi Ishfah.

Namun, dalam perkembangannya, uang yang semula disebut untuk Ishfah itu kemudian dikaitkan dengan penyerahan kepada Pansus Haji DPR RI. Dalam keterangan di persidangan, Nusron Wahid disebut sebagai ketua pansus tersebut.

KPK akan mencermati seluruh keterangan tersebut untuk menentukan relevansinya dengan perkara yang sedang diproses. Fakta persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian sekaligus membantu penyidik dan jaksa melihat perkara secara menyeluruh.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini