KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut pajak daerah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026.
Saksi yang dipanggil meliputi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi (AM), GS (ASN Bappenda), serta RS (Kepala Subbagian Keuangan Bappenda). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Adi Mulyadi memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.25, sedangkan GS dan RS tiba pada pukul 10.33.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AM selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, GS selaku ASN Bappenda Kabupaten Bogor, dan RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi Prasetyo, Senin 31 Agustus 2026.
Selain ketiga pejabat Bappenda tersebut, KPK juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, untuk diperiksa sebagai saksi. Namun hingga Senin sore, Yunita belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor ini bermula dari pengamanan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar oleh KPK pada 21 Agustus 2026. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Selain kasus pemotongan upah pungut Bappenda, KPK juga mengusut penyidikan terpisah mengenai dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Dalam kedua perkara dengan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan tersangka secara resmi. Sebelum pemeriksaan saksi dilakukan, tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Bappenda serta kantor BKPSDM Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. Sehari setelahnya, penggeledahan dilanjutkan ke kantor Disdik Kabupaten Bogor. Patuh Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang sedang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, kami pastikan Pemerintah Kabupaten Bogor tunduk, patuh terhadap segala kebijakan, segala langkah-langkah yang hari ini sedang ditempuh oleh aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Rudy. Ia menegaskan, Pemkab Bogor menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. KPK merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki independensi dalam menjalankan kewenangannya.
“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah lembaga yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” ujarnya. Rudy menyebut proses KPK di lingkungan Pemkab Bogor telah menyentuh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Dinas Pendidikan.
Ia tidak menutup kemungkinan proses tersebut terus berkembang dengan pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang dibutuhkan KPK. Menurut dia, Pemkab Bogor menyerahkan sepenuhnya langkah tersebut kepada KPK agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengakui proses hukum yang berlangsung turut memunculkan kekhawatiran di sebagian jajaran pemerintah daerah dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, ia meminta jajaran Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Menurut Rudy, proses penegakan hukum tidak boleh membuat roda pemerintahan dan pelayanan publik berhenti.
Ia juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada KPK untuk menyelesaikan proses hukum serta tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Rudy menegaskan Pemkab Bogor akan menerima dan menghormati hasil dari proses hukum yang dilakukan KPK.






