KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Plt Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka kasus korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku tahun anggaran 2020 senilai Rp12,4 miliar.
Dugaan korupsi itu terjadi kala tersangka menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode 2020-2021.
Muhammad Marasabessy alias Mat datang memenuhi panggilan Kejati Maluku untuk dimintai keterangan dengan status saksi. Namun usai diperiksa selama empat jam dan dicecar sebanyak empat belas pertanyaan, Mat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digelandang ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radit Parulian mengatakan total ada tujuh tersangka yang sudah ditahan selama Agustus dalam kasus korupsi air bersih di Pulau Haruku.
Tujuh tersangka yakni Kontraktor Noval, Kepala Bidang Cipta Karya, Nur Madas, Kepala Bidang PKP, Ela Sopalauw, mantan Kepala Bidang Cipta Karya, Andriani dan Kepala UPTD Anita Muin hingga Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Dwi Priambada Kurniawan.
Bupati Aru Diperiksa di Kasus Korupsi Jalan Lingkar Wokam Rp36,7 M
Desa Lohia di Maluku Tak Ada Faskes, Nenek Miskin Sakit Ditandu 5 Jam
“Jadi penahanan Mat Marasabessy memenuhi dua alat bukti, jadi total ada tujuh orang tersangka,” ujarnya di Gedung Kejati Maluku, Senin (31/8).
Kasus ini bermula ketika proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Pagu anggaran tersebut total Rp12,4 miliar. Setelah proses tender, proyek dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12,483.909.000 miliar.
Sejak tahap awal, proyek tersebut ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan termasuk tidak ada konsultan perencanaan. Lokasi pekerjaan pun disebut berubah-ubah tanpa didukung perencanaan yang memadai.
Tak hanya itu, addendum kontrak dilakukan berulangkali tanpa dokumen contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis.
Selain itu, pembayaran termin hingga mencapai seratus persen. Meski begitu progres pekerjaan fisik belum dinyatakan tuntas. Ditambah lagi dokumen progres pekerjaan juga direkayasa seakan-akan memenuhi syarat untuk pencairan dana.
Bahkan dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah bobot pekerjaan telah tercapai padahal kondisi fisik di lapangan belum memenuhi persyaratan.
Atas perbuatan mereka kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.






