KNews.id – Jakarta – Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat membutuhkan perawatan di rumah sakit bisa terkena denda pelayanan. Denda tersebut berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif, dengan besaran maksimal mencapai Rp20 juta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pihaknya menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Namun jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan.
“Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu,” kata RIzzky di Jakarta ditulis Senin (31/8).
Pihaknya menegaskan, denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi. Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan ini bukanlah aturan baru. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Namun demikian, ia meminta aturan tersebut dapat dipahami dalam dati sisi luasnya manfaat menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Keseharan tidak hanya hanya menjamin penyakit berbiaya mahal saja tetapi juga menjamin penyakit yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, berikut daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung oleh instansi lain.
Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukan untuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri.
Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena dilakukan di luar negeri, karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.
Rizzky pun menjelaskan bahwa aturan soal pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secara berkala hingga terakhir terbitlah Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky.






