KNews.id – Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara banding terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (31/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim tingkat banding.
“Sidang putusan Insya Allah besok jam 10 pagi,” ucap pejabat Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto dihubungi Minggu (30/8/2026).
Sebelumnya Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam telah menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang dijalaninya. Meski begitu, Ibam berharap proses banding dapat melihat secara utuh posisi, kewenangan, dan tindakan yang dilakukannya sebagai konsultan independen.
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Sejak awal, posisi saya adalah sebagai konsultan yang memberikan keahlian dan masukan profesional, bukan sebagai pengambil keputusan di lingkungan kementerian,” ujar Ibam.
Ibam berharap proses banding dapat memberikan penilaian yang utuh terhadap peran dan tindakan masing-masing pihak dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.
“Bagi saya, ini bukan hanya tentang nama baik, tetapi juga tentang kepastian bahwa masukan profesional tidak dimaknai sebagai kewenangan mengambil keputusan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ibam, Boy Bondjol, menilai persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menyentuh kepastian hukum bagi para profesional yang memberikan keahlian kepada pemerintah.
Menurutnya, dalam praktik pemerintahan, masukan dari konsultan, ahli hukum, auditor, akademisi, hingga tenaga profesional dibutuhkan untuk membantu pengambilan keputusan. Namun, fungsi memberikan masukan tetap berbeda dengan kewenangan mengambil keputusan.
“Jika pemberian masukan atau keterlibatan dalam rapat kemudian dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana tanpa terlebih dahulu melihat kewenangan, tindakan, dan peran nyata seorang konsultan, maka batas tanggung jawab profesional menjadi penting untuk diuji,” jelas Boy.
Boy menegaskan seorang konsultan tidak dapat disamakan dengan pejabat yang memiliki kewenangan formal hanya karena aktif memberikan masukan atau berinteraksi dengan pejabat dan tim teknis pemerintah.Untuk diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan putusan 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief alias Ibam.
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah juga menghukum Ibam membayar denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Ibam dinyatakan melanggar Pasal 603/Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan tersebut terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.






