KNews.id – Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkap tiga tujuan utama Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga memberikan efek jera hingga memulihkan kerugian negara.
Samad menjelaskan, tujuan pertama RUU Perampasan Aset adalah memiskinkan pelaku kejahatan, khususnya koruptor, dengan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Sebenarnya tujuan Undang-Undang Perampasan Aset itu ada tiga. Pertama memiskinkan,” kata Abraham Samad, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad, Selasa (25/8/2026).
“Pernah dengar kan istilah memiskinkan bagi para koruptor, para pelaku kejahatan?” sambungnya.
Ia menilai perampasan aset dapat memastikan pelaku korupsi tidak tetap menikmati hasil kejahatan yang diperolehnya. Tujuan kedua, lanjut Samad, adalah memberikan efek jera. Ancaman kehilangan aset dinilai dapat membuat seseorang berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
“Kedua, memberi efek jera supaya orang tidak gampang lagi melakukan korupsi, karena dia pikir, ‘Wah, kalau kita korupsi kita akan dimiskinkan.’,” tuturnya.
Adapun tujuan ketiga menurut Abraham Samad adalah pemulihan atau recovery bagi negara. Ia menjelaskan aset yang berhasil dirampas dari pelaku kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kemudian yang ketiga mungkin ini yang penting juga recovery untuk negara. Artinya apa? Uang dari perampasan aset dari kejahatan korupsi yang dirampas dari pelaku kejahatan itu masuk ke kas negara,” kata dia.
Ia menilai dana tersebut selanjutnya dapat diolah dan digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti pendidikan hingga bantuan sosial (bansos).
“Kemudian itu bisa diolah lagi oleh negara. mungkin bisa dimanfaatkan misalnya dijadikan dana pendidikan, dana bansos dan lain sebagainya. Jadi ada tiga kegunaannya sebenarnya,” tuturnya.
Demo 27 Agustus
Sebagai informasi, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026) mendatang, dengan membawa dua tuntutan.
Yakni, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan meminta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Koordinator APMB, Supriyono alias Botok, menegaskan pihaknya tidak datang ke Jakarta untuk membuat kerusuhan.
Supriyono mengatakan, kedatangan masyarakat dari Pati dan sejumlah daerah lainnya bertujuan mengawal aspirasi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Kita datang ke Jakarta itu tidak ingin membuat kerusuhan. Kita di sini mengawal aspirasi rakyat Indonesia yaitu segera sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor,” kata Supriyono kepada wartawan di depan Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyuarakan hukuman berat terhadap pelaku korupsi. Supriyono menilai, korupsi telah merugikan masyarakat dan berdampak terhadap masa depan bangsa.
“Korupsi adalah penjajah bangsa ini. Korupsi membuat rakyat Indonesia menderita. Bukan hanya itu, korupsi ini merusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui proses hukum dan bukan dengan tindakan anarkis.
“Satu-satunya yang harus kita lawan melalui proses hukum. Enggak mungkin kita membuat hukum sendiri, tidak mungkin kita membuat hukum rimba. Ini kan negara hukum,” katanya.
Dia pun meminta Presiden RI dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebelum 27 Agustus 2026.
“Kita mendesak kepada Bapak Presiden, DPR RI, untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor sebelum tanggal 27 Agustus. Agar masyarakat tenang dan bisa menjadi hadiah, kado ulang tahun di HUT Kemerdekaan RI di bulan Agustus,” tuturnya.






