spot_img

Sidang Yaqut Soroti Kuota Haji 20 Ribu, Pengacara Ungkap Kesepakatan RI-Saudi

KNews.id – Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan kebijakan pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada 2024 tidak diputuskan sepihak pemerintah Indonesia.

Mellisa menjelaskan pembagian kuota tersebut telah tercantum dalam kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Selain itu, dikatakannya, keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.

- Advertisement -

“Di mana tahun 2023 itu terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara pembagian kuota tambahan hanya 8.000,” kata Melissa kepada awak media usai persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji Terdakwa Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Ia menjelaskan pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah. Lebih lanjut evaluasi atas penyelenggaraan haji 2023 menjadi pertimbangan Kemenag dalam menentukan porsi kuota haji tambahan dengan tetap memperhatikan kemampuan pemerintah dalam memberangkatkan jemaah.

- Advertisement -

“Dan tahun 2024 pembagian kuota jauh lebih besar, sangat besar, 20.000, sehingga itu tentu menjadi sebuah pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bagaimana tetap bisa menyerap kuota dengan maksimal tanpa mengabaikan keselamatan,” ujarnya.

Melissa menegaskan, Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota haji karena penyelenggaraan haji di Arab Saudi harus melalui komunikasi dan kesepakatan dengan pemerintah Saudi.

“Ditambah lagi, seluruh kebijakan yang diambil oleh Indonesia harus berkomunikasi dengan Saudi. Seperti yang telah disampaikan, pada tanggal 8 Januari 2024 ada kesepakatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama Pemerintah Republik Indonesia, dengan Menteri Haji Saudi,” katanya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

Ia dinilai jaksa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO), jemaah haji khusus dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Jaksa pun menyebut ada penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan perundang-undangan.

- Advertisement -

Atas perbuatannya tersebut, Yaqut Cholil memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Berikut rinciannya:

  • Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500.
  • Memperkaya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp330.000.000
  • Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp50.000.000,
  • Abdul Mui sejumlah USD 308.500
  • Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp250.000.000.
  • Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
  • Dodi Syuhada sejumlah USD 59.500
  • Kamal sejumlah USD 3.000
  • Adam Fakih Muqoddam sejumlah USD 3.000.
  • Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
  • Hud Rifqi Assegaf sejumlah USD 130.000
  • Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
  • Hafiz sejumlah USD 94.600.
  • Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
  •  Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
  • Rahmat Wildan sebesar USD 7.000
  • Farid Al-Jawi sejumlah USD 52.500.
  • Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
  • Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
  • Badrus Salam sejumlah USD 4.500
  • Muhammad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000.
  • Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
  • Shihabul Muttaqin sejumlah USD 493.400
  • Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
  • Ali Maki sejumlah USD 19.600
  • Bukhari Yusuf sejumlah USD 56.000.
  • 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41
  • Koperasi Prahu sejumlah USD 26.500.

Atas perbuatannya tersebut Eks Menag Yaqut Cholil merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,4.

Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini