spot_img

Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

KNews.id – Jakarta – Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. Sugiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua I Made Yuliadi dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (14/8).

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp300 juta,” ucap I Made Yuliadi saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp300 juta kepada Sugiri. Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda milik Sugiri akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda.

- Advertisement -

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,762 miliar.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

Apabila Sugiri tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dia harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Sugiri terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara. Setelah membacakan amar putusan, Majelis Hakim mengingatkan hak hukum Sugiri maupun JPU KPK untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
“Atas putusan ini kami ulang kembali hak-hak saudara, yaitu apabila merasa keberatan nyatakan banding. Apabila saudara ragu, pikir-pikir 7 hari, dan apabila merasa sudah pas bisa nyatakan menerima. Hak yang sama kami berikan juga kepada Penuntut Umum,” kata Made.
Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kerja kepada terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Seusai persidangan, Sugiri menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
“Kami masih pikir-pikir,” kata Sugiri. Hal senada disampaikan JPU KPK Arjuna Budi Tambunan. Dia mengatakan pihaknya juga masih mempertimbangkan putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini,” ujar Arjuna. Pantauan di lokasi, Sugiri meninggalkan ruang sidang setelah pembacaan putusan. Sejumlah orang terlihat memeluknya.

- Advertisement -

Sugiri kemudian digiring menuju ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejumlah orang tampak menangis di luar ruang sidang setelah persidangan berakhir. Dia juga terlihat berpelukan dengan salah seorang sebelum masuk ke ruang tahanan.

Dalam persidangan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono juga divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Dia turut dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp725 juta. Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta.

Agus menerima putusan Majelis Hakim. Sementara Yunus menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Kasus yang menjerat Sugiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Dalam dakwaan, JPU menyebut ketiga terdakwa terlibat dalam dua rangkaian tindak pidana suap utama. Pertama, suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo. Kedua, suap terkait proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.

Selain perkara suap tersebut, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK. Yunus Mahatma didakwa menerima suap dari pihak swasta Sucipto untuk kepentingan proyek RSUD. Yunus juga disebut memberikan sejumlah uang kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD.

Sementara itu, Agus Pramono diduga menerima bagian dana suap dari Yunus dan Sucipto untuk kepentingan Sugiri yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah. Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sucipto dinyatakan terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini