KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut laporan keuangan Kerja Sama Operasi (KSO) Abipraya-Jaya Abadi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan, Jawa Timur. Hal tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa Site Administrasi Manager KSO Abipraya-Jaya Abadi, Yohan Triadikuswara.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih tersebut, Saksi Saudata YT dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan keuangan KSO pembangunan gedung Pemkab. Lamongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (14/8/2026).
1. Seorang saksi mangkir
KPK sebetulnya juga memanggil Pimpinan Koperasi Serba Usaha Central Artha Niaga, Selamet Raharjo. Namun, ia mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu (11/8/2026) tersebut.
“Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang,” ujar Budi.
2. KPK tetapkan empat tersangka
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Jawa Timur. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 Mokh. Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah; Lalu, General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015- 2019 PT Brantas Abipraya, Herman Dwi Haryanto; dan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017-2019.
Namun, Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan.
3. Kerugian negara Rp35,7 miliar
Kasus ini bermula ketika Pemkab Lamongan melelang proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada 2017. Diduga telah terjadi pemilihan penyedia yang tak sesuai ketentuan, salah satunya diduga proses yang dilakukan hanya formalitas.
Hal tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp35,7 miliar.






