KNews.id – Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo, tidak mengakui adanya kode ‘K1’ yang dalam persidangan dikaitkan dengan dugaan aliran uang kepadanya. Bupati nonaktif Pati itu justru mempertanyakan dasar munculnya istilah tersebut.
Menurutnya, pembicaraan mengenai K1 tidak bisa dijadikan pijakan untuk menyimpulkan adanya aliran uang karena informasi tersebut belum terverifikasi.
“Itu bukan informasi valid, itu hanya asumsi,” kata Sudewo seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8). Dia bahkan menyebut pembicaraan mengenai kode tersebut tidak lebih dari percakapan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Soal K1 itu tadi dijelaskan itu dari tim. Orang-orang ngomong di warung,” ujar Sudewo. Pernyataan itu disampaikan setelah istilah K1 menjadi salah satu bagian yang mencuat dalam persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya menguji komunikasi antara Camat Jaken Tri Agung Setiawan dengan Haryono alias Pak Demit, sukarelawan tim pemenangan Sudewo.
Dari percakapan tersebut, muncul pembicaraan mengenai kelompok yang mengaku sebagai pendukung Sudewo. Haryono dalam kesaksiannya mengatakan kelompok tersebut dikaitkan dengan rencana pengisian perangkat desa untuk periode 2026.
Yang kemudian menarik perhatian adalah penyebutan nominal Rp170 juta.
“Ada pernyataan K1 katanya minta bagian 170 (Rp170 juta,red),” kata Haryono saat bersaksi.
Tri juga membenarkan adanya komunikasi dengan Haryono. Namun, ketika ditanya mengenai arti K1, Tri tidak menyatakan mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud. Dia mengaku menghubungkan kode tersebut dengan nomor polisi kendaraan Sudewo. “K1 saya ingat pelat mobil bupati,” ujar Tri.
Dengan demikian, kaitan K1 dengan Sudewo dalam persidangan muncul dari penafsiran saksi terhadap percakapan tersebut. Sementara itu, Sudewo menegaskan dirinya tidak menganggap penafsiran tersebut sebagai informasi yang dapat dipercaya.
Berawal dari Perkara Pengisian Perangkat Desa
Pembicaraan mengenai K1 tidak berdiri sendiri. Istilah tersebut muncul ketika persidangan membahas dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dalam dakwaan JPU KPK, Sudewo diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa ketika menjabat sebagai bupati.
Sebanyak 601 formasi perangkat desa disebut masuk dalam perkara tersebut. Calon perangkat desa diduga harus menyiapkan uang dengan nominal yang berbeda sesuai jabatan. Untuk posisi tertentu, nilainya disebut mencapai Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Melalui sejumlah perantara, termasuk kepala desa, uang yang disebut terkumpul mencapai sekitar Rp2,49 miliar. Sudewo juga menghadapi dakwaan lain yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA ketika masih menjadi anggota DPR RI. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Sudewo menerima commitment fee dari kontraktor proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Total penerimaan yang didakwakan mencapai sekitar Rp3,8 miliar, termasuk uang tunai Rp1,37 miliar dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta. Adapun mengenai K1, persidangan masih akan menguji sejauh mana istilah tersebut berkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada Sudewo.






