KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur. Penyidik menemukan barang bukti berharga tersebut saat melakukan maraton penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap restitusi pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik melaksanakan operasi pencarian barang bukti ini secara berturut-turut pada Selasa hingga Rabu, 11–12 Agustus 2026. Tim penyidik KPK menyisir sejumlah titik krusial di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, yang meliputi Kanwil Pajak Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, serta Malang.
“Selain mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta. Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
KPK memastikan tim penyidik akan langsung menganalisis setiap barang bukti dari hasil rangkaian penggeledahan tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan suap ini.
Pengembangan 3 Sprindik Baru
KPK terus mengembangkan penyidikan skandal suap pajak ini guna melacak seluruh aset kejahatan dan menelusuri pihak lain yang ikut bermain. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan lembaganya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari hasil pengembangan perkara tangkap tangan Kepala KPP Madya Banjarmasin.
“Yang pertama sprindik pemberi kepada pejabat negara, ini artinya ada pihak swasta lain yang memberi sesuatu. Yang kedua ada sprindik penerimaan, artinya ada pejabat-pejabat lain dan pejabat yang sama di perkara yang tertangkap tangan itu menerima dari swasta yang lain. Dan yang terakhir perkara surat perintah penyidikan umum untuk TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang],” ucap Taufik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), menerima uang Rp800 juta terkait dugaan suap restitusi pajak. Uang tersebut merupakan uang apresiasi yang diminta Mulyono terkait permohonan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
KPK juga terus menelusuri jejak aliran dana pelicin kepada para pejabat pajak dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam proses pengusutan aliran dana ini, seorang saksi telah menyerahkan uang tunai senilai 530.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 9,5 miliar kepada penyidik KPK.
Selain itu, tim KPK turut menyita uang 110.000 dolar AS dari rumah petugas pajak di Bandung dan 40.000 dolar AS dari sebuah lokasi di Tangerang pada operasi pencarian sebelumnya. Skandal suap ini bermula ketika Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor, menyuap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega sebesar Rp 1,5 miliar.
Venasius memberikan uang apresiasi tersebut agar petugas pajak KPP Madya Banjarmasin segera mencairkan restitusi pajak perusahaannya yang mencapai Rp 48,3 miliar untuk tahun pajak 2024. KPK langsung membongkar praktik rasuah ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari lalu dan menjebloskan ketiga tersangka ke ruang tahanan.






