spot_img

Hendardi: Praperadilan Hak Tersangka, tapi Substansi Kasus Febrie Jangan Diabaikan

KNews.id – Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi berpendapat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampaknya kehilangan ruang untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik. Berbagai manuver komunikasi yang dilakukan melalui tim kuasa hukumnya tidak berhasil menggeser perhatian dari substansi perkara yang sedang dihadapi.

Kini publik kembali disuguhi argumentasi bahwa praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.

- Advertisement -

“Tidak bisa dibantah bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum. Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” ujar Hendardi dalam keterangannya Senin (8/10/2026).

Apabila tim kuasa hukum (yang antara lain adalah aktivis korupsi mantan pengurus ICW dan juga pernah berkiprah di KPK serta sebagian lagi adalah Pengacara Senior) benar-benar konsisten dan berintegritas memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan “main oper” penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

- Advertisement -

Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, karena perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis.

Dalam perspektif negara hukum, kata Hendardi, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan/proteksi atau setidaknya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan kalkulasi situasi politik dan respons publik.

Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan.

“Dalam konteks itu, pernyataan tim kuasa hukum yang mengatasnamakan perlindungan hak-hak tersangka juga kehilangan legitimasi ketika mereka hanya memilih memperdebatkan aspek-aspek prosedural yang menguntungkan kliennya, tetapi mengabaikan persoalan mendasar mengenai independensi proses penanganan perkara,”

“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik,” jelas Hendardi.

Hendardi meyakini perkara ini pada akhirnya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia.

- Advertisement -

Publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil. Karena itu, segala upaya yang mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedural yang parsial hanya akan memperkuat persepsi bahwa terdapat ikhtiar sistematis untuk melindungi kepentingan tertentu.

Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun. Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga.

Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience)..,  apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan _(mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice) yang banyak kita saksikan di tingkat global dan regional.

Update Kasus Febrie Adriansyah

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Berikut adalah poin-poin update terkini mengenai penanganan hukum kasusnya:

1. Penahanan dan Pemeriksaan Intensif

Rompi Tahanan dan Pemborgolan: Febrie Adriansyah yang saat ini ditahan di Rutan KPK dibawa ke Gedung Utama Kejagung untuk menjalani pemeriksaan marathon oleh “Tim Sembilan” penyidik Kejagung. Pada Jumat (7/8/2026) Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung dengan tangan diborgol.

Dicecar Puluhan Pertanyaan: Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan untuk mendalami dugaan TPPU. Bantahan Barang Bukti: Febrie secara tegas kembali membantah kepemilikan aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp476 miliar yang disita oleh pihak penyidik.

2. Perlawanan Hukum Lewat Dua Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan beberapa institusi sekaligus (Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung). Alasan gugatan meliputi:Tersangka oleh Dua Institusi: Kubu Febrie mempermasalahkan dualisme hukum karena ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (10 Juli 2026) sekaligus oleh Kejaksaan Agung (24 Juli 2026).

Tuntutan Pembatalan: Mereka meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta penahanan tidak sah secara hukum acara. Jadwal Sidang: Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Pihak Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

3. Kasus Sampingan: Misteri Kematian Sutrimo

Muncul penyelidikan baru oleh Polda Metro Jaya terkait kematian mendadak seorang pria bernama Sutrimo, yang diduga kuat merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Febrie Adriansyah. Pihak keluarga telah membuat laporan ke Polresta Banyumas karena menilai ada kejanggalan dalam kematian tersebut, dan makam Sutrimo direncanakan akan dibongkar untuk proses autopsi (ekshumasi).

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini