spot_img

Karyawan Resign, Bos Koperasi di Tangerang Curiga Nasabah Direbut

KNews.id – Jakarta – Polda Banten mengungkap motif lima tersangka menyekap dan menganiaya pria berinisial PG (25), karyawan salah satu Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka.

- Advertisement -

Hasilnya, diketahui bahwa aksi penyekapan dan penganiayaan yang disertai asusila terhadap korban tersebut didasari oleh kecurigaan.

Menurut Kombes Maruli, para pelaku curiga ada niat dari korban PG mengambil alih nasabah setelah memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan alias resain.

- Advertisement -

“Peristiwa kelam ini bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan bank keliling berniat untuk berhenti dan pulang kampung,” kata Kombes Maruli di Tangerang, Sabtu (8/8/2026).

“Namun, rencana tersebut memicu kecurigaan EDD (24), yang merupakan bos koperasi korban yang khawatir nasabah mereka akan direbut.”

Dia mengatakan, atas kecurigaan itu tersangka EDD memerintahkan empat karyawan lain berinisial SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21) mencecoki korban minuman beralkohol. Setelah itu, para pelaku menganiaya korban PG.

“Tidak berhenti sampai di situ, korban yang tidak berdaya bahkan dipaksa untuk melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam secara sadar oleh para pelaku,” ucap Maruli.

Maruli menjelaskan korban dianiaya para pelaku selama lima jam. Penganiayaan dimulai pukul 23.00 WIB tanggal 28 Juli 2026 hingga berganti hari atau 29 Juli. Beruntung, pukul 04.30 WIB korban berhasil melarikan diri.

“Korban kemudian diantar ketua RT setempat di sekitar kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian,” ujarnya dikutip Antara.

- Advertisement -

“Akibat luka-luka yang dialaminya, korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit akibat kondisi fisik yang melemah.”

Setelah korban berhasil kabur, para tersangka melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Polisi pun berhasil mengendus lokasi pelarian para tersangka. Pada Jumat (7/8), mereka ditangkap Tim Satreskrim Polresta Tangerang.

“Petugas menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos (pemberi perintah) dan empat karyawan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan data serta foto yang dikenali oleh korban,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama serta tindak pidana asusila.

“Untuk ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 8 tahun. Polisi memastikan bahwa seluruh tersangka berasal dari satu komunitas,” kata Maruli.

(NS/KOM)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini