KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/8/2026) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim.
“Itu baru selesai tadi sekitar pukul 18.00 WIB atau habis magrib,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Walaupun demikian, Taufik mengatakan hasil penggeledahan tersebut tidak dapat dia sampaikan pada saat ini. “Nanti akan ada update hasil-hasil penggeledahan yang disampaikan oleh Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo),” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut sepanjang 2022-2026.
Modus operandi
KPK saat menetapkan Silmy dan kawan-kawan sebagai tersangka dugaan pemerasan mengungkapkan cara delapan tersangka dalam memeras WNA. Mulanya, Silmy berkomunikasi dengan Jaya terkait permintaan jatah dari pengurusan izin tinggal WNA. Jaya kemudian memerintahkan Bagus dan Tessar untuk menarik biaya ekstra dari permohonan izin tinggal WNA, di mana untuk setiap dokumen yang diproses dikenakan biaya ekstra. Sehingga, setiap klik pelayanan ada harganya.
Bagus dan Tessar kemudian mendelegasikan penugasan tersebut dengan memberikan akses kepada Juniadi dan Gusti. Secara khusus, Gusti kemudian meminjam nama kerabat, petugas jasa kebersihan (cleaning service) hingga pramukantor (OB) untuk pembuatan rekening. Dia juga bahkan diduga membeli sejumlah rekening.
Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari WNA itu sendiri maupun dari biro jasa atau sponsor yang mengurus proses izin tinggal.
Pengurusan izin tinggal tersebut seperti perpanjangan, alih status, pembaruan tempat tinggal, dan termasuk penambahan dependen yang terjadi ketika WNA membawa suami atau istri, anak, dan kerabat lainnya untuk tinggal di Indonesia. Contohnya, untuk WNA yang ingin tinggal sementara di Indonesia dalam jangka waktu sementara atau terbatas.
Setelah mendapatkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan TA.01 dari Kementerian Ketenagakerjaan, WNA itu melalui penjaminnya dapat mengurus permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi di tempat dia akan bekerja.
Selain itu, bagi WNA yang berasal dari negara dalam daftar calling visa, permohonan tersebut akan diteruskan ke tingkat pusat atau Ditjen Imigrasi. Seharusnya, proses tersebut memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja terhitung setelah pembayaran diterima. Namun, bila WNA atau yang mewakilinya tidak memberikan uang di luar ketentuan peraturan kepada pihak Imigrasi, maka persetujuan permohonan izin tinggal tersebut ditahan-tahan.
Uang yang diberikan WNA atau yang mewakilinya tersebut disebut KPK berkisar antara Rp2 juta-Rp100 juta, bergantung pada paket pengurusan. Alhasil, praktik yang dilakukan selama 2022-2026 membuat Silmy dan kawan-kawan menghasilkan uang dugaan pemerasan sekitar Rp145,5 miliar yang diterima secara langsung baik tunai maupun transfer, serta melalui pihak perantara.
Uang tersebut kemudian dibagikan setiap pekan di hari Jumat dengan menggunakan kode malaikat untuk pejabat tinggi di Ditjen Imipas atau kementerian, hingga istilah grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang menandakan perbedaan aliran uang yang diterima mereka. Adapun Silmy mendapat “Jumat berkah” sebesar Rp100 juta tiap pekan.
Setelah menerima uang tersebut, sejumlah tersangka disebut membeli beberapa aset hingga mendirikan perusahaan derek kendaraan untuk menyamarkan penerimaan hasil dugaan pemerasan.
Tindakan Silmy dan kawan-kawan tersebut dinilai KPK dilakukan secara sistemis, yang ditandai dengan adanya alur perintah dari atas atau pimpinan ke jajaran di bawah, dan aliran uang dari bawah ke atas. Bahkan, mekanisme dugaan pemerasan dinilai terstruktur karena tidak hanya dilakukan pegawai Imigrasi di tingkat pusat, tetapi juga melibatkan jajaran di daerah.
Padahal, di tahun terjadinya dugaan praktik pemerasan, seluruh proses permohonan keimigrasian bagi WNA telah dilakukan secara daring. Semua dokumen persyaratan cukup diunggah dalam sistem daring.
Dengan demikian, praktik dugaan pemerasan oleh Silmy dan tujuh tersangka dinilai sebagai cara mengakali digitalisasi pelayanan publik. Seharusnya, tidak akan ada praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.






