KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka, dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik BUMN periode 2018-2023. Ketiga tersangka yang ditahan yakni Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Dian Rachmawan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4-23 Agustus 2026,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan (Plh Dirdik) KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Taufik menjelaskan, perkara itu bermula dari kesepakatan proyek digitalisasi SPBU yang dibuat pada Agustus 2018 di lingkungan BUMN. Nilai proyek itu ditetapkan maksimal mencapai Rp 3,6 triliun atau setara Rp 15,25 per liter.
KPK menemukan adanya dugaan pengondisian untuk menetapkan satu vendor dalam proses pengadaan. Pada September 2018, Dian Rachmawan disebut menggelar pertemuan dengan sejumlah calon vendor yang akan menyediakan perangkat Electronic Data Capture (EDC) untuk transaksi nontunai dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Yaitu alat yang berfungsi mengukur volume bahan bakar di dalam tangki secara otomatis dan mengirimkan datanya ke pusat data. KPK menduga Elvizar mengatur proses pengadaan, agar perusahaannya menjadi vendor pengadaan. Ia diduga memberikan sekitar Rp 2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri dari proses seleksi sehingga PT PCS menjadi satu-satunya penyedia EDC, melalui arahan Weriza.
Selanjutnya, Dian Rachmawan melalui Weriza diduga menginstruksikan anak perusahaan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga tahapan pengadaan hanya menjadi formalitas.
“Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Agar perubahan tersebut disetujui, EL juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 193,75 miliar dari pengadaan ATG dan Rp 128,42 miliar akibat kemahalan harga pengadaan EDC. Sementara kerugian negara yang timbul akibat pengaturan dan pengondisian proses pengadaan mencapai total Rp 322,18 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






