KNews.id – Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus jadi sorotan publik. Termasuk mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang menyoroti kejanggalan dan sikap pasif KPK dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah ini.
Menurutnya, KPK seharusnya bisa menggunakan wewenangnya untuk melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) ketimbang hanya pasrah menerima penitipan tersangka. Diketahui Febrie Adriansyah resmi ditahan pada Jumat, 24 Juli 2026 malam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Eks Jampidsus itu dititipkan di Rutan KPK untuk alasan perlindungan. Meski ditahan di Rutan KPK, status Febrie tetap sebagai tahanan Kejagung.
KPK Dinilai Takut Gunakan Wewenang Supervisi
Menurut Saut, risiko benturan kepentingan jika kasus Febrie ditangani oleh Kejagung atau Kepolisian ini sangat tinggi. Untuk itu, peran KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi ini sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah ini. Terlebih undang-undang telah membekali KPK dengan wewenang supervisi yang kuat.
“Memang risikonya sangat besar kalau (kasus Febrie Adriansyah) ditangani oleh Kepolisian maupun Kejaksaan,” kata Saut Situmorang dalam tayangan Podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (28/7/2026).
Saut juga menyayangkan KPK yang terkesan ragu-ragu dan takut dalam menjalankan amanat Pasal 10 Undang-Undang KPK mengenai fungsi koordinasi dan supervisi.
“Nah, kemudian bagaimana koordinasi supervisi yang sebenarnya ada disebut sebagai wewenang KPK? Nah, itu kata-katanya wewenang loh. Jadi, kalau punya wewenang nih, enggak gunakan wewenang itu. Itu manusia macam apa sebenarnya?”
“Iyalah (manusia penakut), (punya) wewenang kok. Itu di pasal 10 itu jela dan indikator-indikatornya jelas. (Jadi KPK manusia penakut) Iya sangat penakut karena dia diberi wewenang enggak dia gunakan,” ujar Saut Situmorang.
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Pencucian Uang Febrie
Terkait kelanjutan penanganan kasus, Kejagung kembali memeriksa sejumlah orang saksi terkait pengusutan kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, adapun para saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang dan semuanya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dari tujuh saksi yang diperiksa, di antaranya terdapat penyidik dari Polri. “Kejagung melalui tim 9 telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang terdiri dari 3 orang pihak swasta yakni WF, BM dan H serta 4 orang saksi dari Penyidik Kepolisian,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Kendati demikian, Anang tidak memberikan ihwal identitas maupun inisial dari saksi yang berasal dari penyidik Polri tersebut. Dia hanya menuturkan bahwa saat ini Tim Penyidik 9 melakukan pendalaman terkait kasus TPPU Febrie itu melalui keterangan dari para saksi tersebut.
“Guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucapnya.





