spot_img

KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah

KNews.id – Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen mengusut kasus dugaan hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kewenangan penanganan kasus Febrie Adriansyah tetap berada di Tim 9. Tim 9 itu terdiri dari sembilan jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Febrie. Tim tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.

- Advertisement -

Febrie Adriansyah diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum kasus TPPU ditangani Kejagung, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka untuk tiga kasus berbeda.

Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara ke PLTU. Pembentukan Tim Penyidik Independen tersebut diperlukan agar proses penelusuran dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan, dapat dilakukan secara objektif dan transparan.

- Advertisement -

“Dugaan kejahatan tersebut dinilai bersifat luar biasa (extraordinary crime) dan tidak memadai apabila hanya ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang selama ini berjalan,” kata Koordinator KOSMAK Sugeng, di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Selain pembentukan tim independen oleh Presiden, KOSMAK turut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan sejumlah perkara yang menurut mereka berkaitan dengan Febrie.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Adapun penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar dalam penggeledahan termasuk rumah pribadi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Usut Tuntas TPPU

Pengusutan dugaan TPPU diduga dilakukan Febrie Adriansyah, harus diusut hingga tuntas sampai ke akar-akarnya. Pasalnya, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia dalam membongkar skandal mega korupsi.

Hal tersebut disampaikan Koordinator 98 Hasanuddin dalam diskusi bertajuk Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap? yang digelar oleh Aspirasi Pemuda Nasional (Aspenas) di Diskusi Kopi & Ruang Berbagi, Bangka Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026) sore.

- Advertisement -

“Ini sebenarnya menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar kasus korupsi yang disebut sejumlah perkara antara lain peristiwa blackout PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” katanya.

Hasanuddin menilai skandal ini sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang idealnya bertugas sebagai penegak keadilan, menjaga integritas dan kesakralan hukum.

Kritikan Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai, proses penahanan Jampidsus Febrie Adriansyah tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol pertontonkan diskriminasi.

Menurut Mahfud, selama ini para menteri maupun pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi selalu mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat dilakukan penahanan.

“Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi,” kata Mahfud MD kepada awak media setelah menjadi pembicara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).

Mahfud menegaskan hal tersebut tidak baik mempertontonkan diskriminasi.

“Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu, itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Sebelumnya eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026) malam.

Terlihat ia keluar dari gedung utama namun bukan melalui lobby melainkan lewat pintu di bagian bawah gedung.arta Selatan, Sabtu (25/7/2026).

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini