spot_img

Putusan MK: Kuota Internet Tak Bisa Hangus Begitu Saja

KNews.id – Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi(MK) soal praktik kuota internet yang hangus. Dalam putusan terbarunya, MK tidak memperbolehkan kuota internet hangus, penyelenggara telekomunikasi diminta menyediakan pilihan paket kuota rollover dan non-rollover, sehingga konsumen memiliki kebebasan memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital. MK menurutnya kembali membuktikan diri sebagai benteng konstitusi sekaligus rumah bagi konsumen untuk mengoreksi kebijakan publik maupun praktik usaha yang tidak berpihak pada hak-hak konsumen.

- Advertisement -

“Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan terkait kuota internet hangus merupakan tonggak penting dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Kini, MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan,” beber Niti dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya.

- Advertisement -

“Ini adalah langkah besar menuju perlindungan konsumen yang lebih berkeadilan,” sebut Niti lebih lanjut.

Baginya, putusan ini memiliki makna yang sangat personal secara kelembagaan. Pihaknya bersyukur dapat menjadi bagian dari proses sejarah tersebut, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan hari ini.

Dia menekankan setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai konsumen harus memiliki perlindungan hukum yang nyata. Hal yang sudah dibayarkan tidak boleh hilang begitu saja.

“Semoga putusan ini menjadi awal dari reformasi perlindungan konsumen di sektor digital, bahwa setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasaryang adil. Hak konsumen adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha,” tegas Niti.

Sebelumnya, pada 23 Juli 2026 telah membacakan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi, khususnya terkait praktik kuota internet yang hangus.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa pengaturan mengenai layanan kuota internet harus menjamin perlindungan hak-hak konsumen serta tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha. Sementara itu, pengaturan mengenai besaran tarif layanan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

- Advertisement -

(RD/DTF)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini