spot_img

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Dituding ‘Cicil’ Gugatan

KNews.id – Jakarta – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga kalinya. Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Roy menjelaskan, permohonan praperadilan ketiga itu berhubungan dengan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik.

Poin permohonan itu diajukan dalam praperadilan ketiga sebab sebelumnya tidak dikabulkan dalam putusan dari praperadilan pertama. Pengajuan praperadilan ketiga itu pun mendapat respons dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Brigade Rakyat Nusantara Ade Darmawan.

- Advertisement -

Mencicil Praperadilan 

Ade Darmawan menilai Roy Suryo melakukan strategi “mencicil” praperadilan yang di layangkannya.

“Bisa saja kan teman-teman ini langsung saja, jadi misalkan katakan rehabilitasi, kemudian penetapan tersangka, kemudian penahanan, dan lain sebagainya itu bisa satu rangkaian sebenarnya. Tapi memang ini kaya dicicil,” katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Jumat (17/7/2026).

- Advertisement -

Ia pun menyinggung kubu Roy Suryo yang justru mengajukan praperadilan satu per satu. Menurutnya, hal tersebut dilakukan secara sengaja.

“Inilah yang mencerminkan bahwa ada niatan teman-teman untuk memang sengaja memperpanjang waktu ini,” ucapnya.

Menanggapi pernyataan Ade, Gafur berpendapat strategi mencicil itu diperbolehkan.

“Sesuatu yang dibolehkan oleh hukum itu, sepanjang tidak melanggar, maka boleh dipakai,” ujarnya.

Ia pun menepis tudingan kubunya sengaja sejak awal “mencicil” gugatan praperadilan. Sebab, dalam permohonan praperadilan pertama, pihaknya sudah memasukkan permohonan yang diajukan dalam praperadilan ketiga, yakni terkait ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik.

Namun, poin tersebut tidak dikabulkan hakim sehingga pihaknya mengajukan praperadilan kembali. Menurutnya, langkah kubunya mengajukan permohonan praperadilan yang lain itu juga sesuai dengan petunjuk hakim.

- Advertisement -

Akal-Akalan 

Ade Darmawan juga menyebut pengajuan praperadilan ketiga sebagai strategi “akal-akalan”.

“Kenapa akal-akalan? Karena itu tadi, bahwa ada delik yang memang sifatnya satu rangkaian, lex specialis (hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan hukum bersifat umum). Kenapa harus dipisah,” ucapnya.

Jika praperadilan diajukan dalam satu rangkaian, menurutnya itu bisa menghemat waktu dan selaras dengan semangat peradilan yang cepat dan berbiaya ringan. Sementara dalam kasus Roy Suryo, Ade menilai, pengajuan praperadilan yang terpisah-pisah tidak mengikuti semangat peradilan tersebut.

Merespons pernyataan itu, Gafur langsung mengaku tidak setuju dengan asumsi akal-akalan yang diungkapkan Ade Darmawan.

“Kalau akal-akalan, saya kira diksi (pilihan kata) ini tidak tepat. Karena kalau disebut akal-akalan, berarti kami melakukan suatu langkah hukum yang tidak berdasar secara kaidah. Sementara, ini ada kaidah hukumnya,” ujar dia.

Menurut Gafur, praperadilan adalah hak fakultatif (tidak memaksa) yang bisa dipilih seseorang. Karena itu, kubunya akan mengambil langkah hukum tersebut pada saat-saat dinilai tepat. Ia juga mengatakan, pengajuan praperadilan itu berarti pihaknya menggunakan hak hukum yang dimilikinya untuk menguji upaya paksa, serta penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya.

(RD/KPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini