spot_img

Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG di Seluruh Indonesia

KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dan diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026. Isi surat itu pada intinya berisikan tentang perintah kepada seluruh Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan MBG oleh BGN.

- Advertisement -

“Menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” demikian bunyi surat tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membenarkan ihwal beredarnya surat instruksi kepada seluruh Kajati tersebut. Dia menjelaskan bahwa penarikan perintah itu lantaran batas waktu pengumpulan data terkait persoalan program MBG telah selesai.

- Advertisement -

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).

Kendati demikian, Anang memastikan bahwa terkait data yang sudah terlanjur terkumpul akan tetap diproses lantaran berkaitan dengan perbuatan para tersangka kasus korupsi MBG yang sebelumnya telah ditetapkan pihaknya.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Kejati Jateng Luruskan Informasi

Dilansir dari Tribunjateng.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah meluruskan informasi yang beredar terkait adanya instruksi pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul pengungkapan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejagung.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono menegaskan bahwa jajaran Kejari se-Jawa Tengah tidak melakukan pemeriksaan, melainkan hanya pengumpulan data dan keterangan serta monitoring pelaksanaan program di seluruh SPPG.

“Jadi bukan pemeriksaan, tetapi pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan di SPPG,” kata Arfan, Kamis (9/7/2026).

- Advertisement -

Penegasan itu disampaikan menyusul ramainya pemberitaan setelah Kejagung mengusut dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dari unsur pejabat BGN, pihak swasta, hingga aparat penegak hukum.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini