spot_img

Peradi Usul Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Jadi Upaya Terakhir dalam RUU Perampasan Aset

KNews.id – Jakarta – DPN Peradi memberi masukan terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. DPN Peradi menyoroti secara khusus perampasan aset tanpa putusan pidana atau non conviction based asset forfeiture (NCB).

Hal ini disampaikan oleh Wasekjen DPN Peradi Profesor Nurmalah saat rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Nurmalah mengusulkan perampasan aset tanpa putusan berlaku untuk upaya terakhir.

- Advertisement -

“Masukan konkret dari Peradi mendesak draft RUU Perampasan Aset menetapkan mekanisme NCB hanya berlaku sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir,” kata Nurmalah saat pemaparan.

Menurutnya, mekanisme ini hanya bisa berjalan untuk kondisi khusus. Misalnya, jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, kabur, hingga mengalami gangguan jiwa tetap.

- Advertisement -

“Mekanisme ini hanya boleh berjalan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri secara permanen, mengalami gangguan jiwa tetap, atau tuntutan pidananya sudah kadaluwarsa,” ucap dia.

Nurmalah memandang mekanisme tersebut harus jadi upaya terakhir karena berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah. Selain itu, mekanisme itu juga dinilai melanggar hak milik.

“Kemudian argumentasi hukumnya perampasan aset sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap berisiko tinggi melanggar asas praduga tidak bersalah dan hak milik yang dilindungi konstitusi,” ujar dia.

(RD/DTN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini