spot_img

Perluasan Basis Pajak Berbuah Manis, DJP Raup Rp1,2 Triliun dari Wajib Pajak BarU

KNews.id – Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan perluasan basis pajak berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan penambahan 71.933 wajib pajak pada 2023, dan 77.640 wajib pajak pada 2024.

“Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu,” kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026  di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

- Advertisement -

Dari sisi penerimaan, kontribusi pajak hasil ekstensifikasi juga meningkat signifikan. Setelah turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasinya melonjak menjadi Rp1,215 triliun pada 2025. Tren tersebut menunjukkan upaya perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.

“Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) sekitar Rp1,2 triliun,” ungkapnya.

- Advertisement -

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan perluasan basis pajak berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan penambahan 71.933 wajib pajak pada 2023, dan 77.640 wajib pajak pada 2024.

“Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu,” kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026  di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 13 Juli 2026.

Dari sisi penerimaan, kontribusi pajak hasil ekstensifikasi juga meningkat signifikan. Setelah turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasinya melonjak menjadi Rp1,215 triliun pada 2025.

Tren tersebut menunjukkan upaya perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.

“Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) sekitar Rp1,2 triliun,” ungkapnya.

(RD/MTV)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini