spot_img

KPK Periksa Ibu Rumah Tangga sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang ibu rumah tangga (IRT) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin 13 Juli 2026 di Gedung Merah Putih KPK.

- Advertisement -

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin jelang siang.

Saksi yang dipanggil adalah Nikhen Sri Marutami yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

- Advertisement -

Kasus dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, sebagai tersangka.

Dalam perkara suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta dan ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, sebagai penerima suap. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.

KPK menduga praktik suap dilakukan untuk memengaruhi hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Penyidik menduga telah terjadi negosiasi pemberian uang agar temuan audit yang berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan dapat diubah.

Sejauh ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. 

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini