KNews.id – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua anak buah Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam pemerasan ‘setoran uang pungut’ yang dilakukan Etik, Richard diminta untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD.
Atas perintah Etik, RCH kemudian memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 berinisial ND, yang kemudian disetorkan kepada Etik.





