KNews.id – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama tim gabungan terus bergerak melakukan penggeledahan di belasan titik terkait dugaan korupsi tiga kasus besar BUMN, yakni blackout batubara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Termasuk dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026).
Tim gabungan dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram. Kendati telah mengamankan barang bukti bernilai fantastis, pihak kepolisian hingga kini sengaja belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka yang terlibat.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji, menilai langkah penyidik yang belum menetapkan status tersangka bukanlah sebuah kelambatan, melainkan bagian dari teknik dan strategi penyidikan. Menurut Susno, penyidik saat ini menerapkan metode gerak senyap dari wilayah pinggir guna mengunci seluruh aset hasil kejahatan agar tidak bocor dan dihilangkan oleh para pelaku.
Ia mengibaratkan strategi Polri seperti memakan bubur panas, yaitu menyisir dari pinggir kemudian masuk ke dalam. Susno meyakini konstruksi perkara yang dibangun oleh tim joint investigation Korps Bhayangkara sebenarnya telah mengerucut kepada nama-nama tertentu.
Namun, pengumuman status hukum sengaja ditahan demi efektivitas penyelamatan kerugian negara.
“Saya yakin ini konstruksi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik ini sudah ada calon tersangka, sudah ada, tapi tidak diumumkan dulu karena apa? Karena untuk menghindari ada alat bukti yang dihilangkan atau barang bukti yang menghilang,” ungkap Susno dalam program Breaking News Kompas TV, Kamis malam.
Lebih lanjut, Susno menekankan strategi penundaan ini juga menjadi tameng yuridis bagi kepolisian. Dengan mengumpulkan barang bukti sebanyak dan seakurat mungkin di awal, celah bagi calon tersangka untuk lolos lewat gugatan praperadilan atau jerat hukum di pengadilan akan tertutup rapat.
“Mengapa harus hati-hati? Karena sekarang memang prinsip KUHAP yang baru adalah mengharuskan demikian, sehingga penyidik di KPK juga menyesuaikan, penyidik Polri menyesuaikan, penyidik Kejaksaan Agung demikian juga menyesuaikan,” kata Susno.
Ia juga menambahkan bahwa kekuatan bukti nyata di lapangan jauh lebih krusial daripada sekadar pengumuman nama di awal penyidikan.
“Mengapa tidak dibatasi waktu? Yaitu untuk agar pembuktian di depan pengadilan itu tidak ada lagi celah-celah untuk perkara ini digagalkan dan juga untuk penyelamatan kerugian negara,” tambahnya.
Hingga Kamis malam, rangkaian penggeledahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri telah berkembang hingga titik ke-13 di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari belasan lokasi tersebut, petugas dilaporkan telah menyita uang tunai asing senilai ratusan miliar rupiah, logam mulia, serta sejumlah dokumen dan aset elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ruko Kosong di Cipete Jadi Lokasi ke-13 Penggeledahan
Garis polisi langsung membentang mengitari sebuah ruko kosong berlantai tiga di kawasan Jalan Asem II, Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Hari Kamis malam (9/7/2026), sekira pukul 23.20 WIB, rombongan besar tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya tiba di lokasi.
Suara mesin gerinda nyaring terdengar di lokasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan mesin itu untuk memotong besi khususnya di pintu akses ke lantai 3 ruko yang terkunci.
“Tadi yang pertama kan jelas memutus rantai ya. Yang kedua juga memang membuka pintu atas kita melihat menyaksikan bahwa ruko ini ada tiga lantai, jadi untuk membuka pintu akses ke lantai tiga,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi, Jumat dini hari.
Di sela-sela kegiatan, beberapa anggota reserse juga terlihat mendatangi warung Madura yang berada tidak jauh dari lokasi. Mereka meminta informasi kepada warga mengenai keberadaan Ketua RT setempat sebagai bagian dari prosedur administrasi dan koordinasi penggeledahan.
Selama penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Barang-barang tersebut antara lain:
- Dokumen-dokumen penting.
- Monitor komputer.
- Sejumlah perangkat elektronik lainnya.
Usai penggeledahan, seluruh barang bukti dibawa keluar dari dalam ruko menggunakan beberapa wadah berukuran besar. Di antaranya:
- Satu koper besar yang harus diangkat oleh dua petugas.
- Satu tas jinjing berwarna kuning.
- Beberapa boks kontainer berisi dokumen dan barang elektronik.
Penggeledahan di Cipete ini merupakan rangkaian lanjutan dari operasi besar yang sebelumnya dilakukan penyidik di Cafe de’CLAN di kawasan Cipete dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Lokasi ke-13
Ruko di Cipete Selatan ini merupakan lokasi ke-13 yang digeledah penyidik.
“Jadi di titik yang ke-13 malam hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi.
Ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan lokasi lainnya yang akan digeledah dari kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara, artinya masih ada perkembangan ke beberapa titik-titik lainnya. Nah, mungkin kami nanti akan meng-update kepada teman-teman sekalian setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sehingga ini secara transparan,” jelasnya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta pengembangan dari gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.
Penyidik menduga lokasi tersebut berkaitan dengan tiga perkara korupsi besar yang sedang ditangani. Ketiga perkara tersebut meliputi:
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk kebutuhan PLN/PLTU.
- Dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Asabri periode 2020–2025.
- Dugaan korupsi terkait Krakatau Steel, termasuk penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI
13 Lokasi penggeledahan sebelumnya
- PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat
- Rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan
- Rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
- Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan
- Rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
- Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan (kediaman MILDK)
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor
- Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan
- Koin Money Changer, Jakarta Selatan
- Ruko di Cipete Selatan
Barang Bukti yang Disita
- Rp 60 miliar uang tunai dalam brankas di Kafe de’Clan Signature
- Rp 7,2 miliar uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing dari Money Changer di samping kafe
- Rp 476 miliar dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang asing dan 74 kg emas batangan dari brankas dinding di rumah Sentul, Bogor





