spot_img

Paradoks Indonesia: Rule of Law

Oleh: Muammar Rafsanjanniwa – Wasekjen Perhimpunan Pemuda Madani

KNews.id – Jakarta 10 Juli 2026 – Di dalam teori ketatanegaraan modern, negara hukum (rule of law) berdiri di atas prinsip bahwa hukum merupakan pengendali kekuasaan, bukan sebaliknya. Seluruh institusi negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum yang sama. Karena itu, ketika publik disuguhi pemberitaan mengenai penggeledahan sebuah cafe yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, oleh tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada tindakan hukumnya, tetapi juga pada makna politik dan kelembagaan yang menyertainya. Peristiwa tersebut menjadi cermin betapa rapuhnya kepercayaan publik ketika setiap langkah penegakan hukum mudah dipersepsikan sebagai bagian dari kontestasi antarinstitusi.

- Advertisement -

Secara normatif, tidak ada persoalan apabila aparat penegak hukum menjalankan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sepanjang seluruh prosedur dilaksanakan secara sah, proporsional, dan akuntabel. Justru, prinsip equality before the law menghendaki bahwa siapa pun dan institusi apa pun tidak boleh memperoleh kekebalan dari proses hukum apabila terdapat dasar hukum yang memadai. Namun persoalannya bukan semata-mata legalitas tindakan tersebut. Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa setiap langkah hukum terhadap pejabat atau institusi strategis selalu memunculkan persepsi adanya rivalitas kekuasaan. Ketika persepsi itu lebih dominan daripada keyakinan terhadap objektivitas hukum, sesungguhnya yang sedang mengalami krisis bukan hukum acara pidana, melainkan legitimasi negara hukum.

Paradoks Indonesia hari ini bukan terletak pada keberanian aparat melakukan penegakan hukum, melainkan pada melemahnya kepercayaan bahwa hukum bekerja secara independen. Hukum akhirnya lebih sering dibaca melalui perspektif politik daripada melalui perspektif keadilan. Publik menjadi sibuk menafsirkan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dilemahkan, sementara pertanyaan paling mendasar—apakah tindakan tersebut memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan pembuktian—justru tenggelam. Dalam situasi seperti ini, hukum kehilangan fungsi edukatifnya sebagai penjaga ketertiban dan berubah menjadi ruang spekulasi yang dipenuhi prasangka.

- Advertisement -

Padahal, dalam konsep rule of law, hukum tidak boleh menjadi alat legitimasi kekuasaan ataupun instrumen pertarungan antarlembaga. Hukum harus berdiri netral, menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak setiap warga negara. Kepolisian dan Kejaksaan merupakan dua pilar penting dalam sistem peradilan pidana yang seharusnya saling memperkuat, bukan saling dipersepsikan sebagai representasi kepentingan yang berbeda. Apabila hubungan antarlembaga lebih banyak dibaca melalui narasi kompetisi daripada koordinasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan terus mengalami erosi.

Lebih jauh lagi, negara hukum tidak diukur dari seberapa sering aparat melakukan tindakan represif, tetapi dari seberapa konsisten prinsip-prinsip hukum dijalankan tanpa diskriminasi. Penegakan hukum yang baik bukan hanya harus sah menurut prosedur, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan dan keyakinan publik bahwa tidak ada intervensi, tidak ada perlakuan istimewa, dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Keadilan bukan sekadar putusan pengadilan, melainkan juga kepercayaan masyarakat bahwa proses menuju putusan tersebut berlangsung secara jujur, transparan, dan independen.

Peristiwa yang kini menjadi perhatian publik seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh aparat penegak hukum. Yang dipertaruhkan bukan hanya citra satu institusi, melainkan marwah negara hukum Indonesia. Sebab, ketika masyarakat mulai meragukan bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan kepada Kepolisian atau Kejaksaan, tetapi juga kepercayaan terhadap konstitusi sebagai fondasi kehidupan bernegara. Rule of law akan tetap menjadi slogan yang indah apabila tidak diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, independen, transparan, dan bebas dari persepsi adanya pertarungan kekuasaan. Pada akhirnya, negara hukum hanya akan dihormati apabila hukum benar-benar menjadi penguasa atas kekuasaan, bukan sebaliknya.

(FHD/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini