spot_img

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Ekspor Tanah Jarang

KNews.id – Jakarta – Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor ilegal mineral tanah jarang. Penetapan status hukum tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

Junanto Kurniawan (JK) diduga terlibat dalam perkara tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026. Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah muncul polemik mengenai penahanan 15 kontainer mineral ilmenit milik PT PMM.

- Advertisement -

Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Junanto juga sempat dikabarkan dijemput oleh tim penyidik Kejagung. Selain Junanto, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain, yakni perwakilan PT PMM berinisial IS dan Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo berinisial GP.

Ketiga tersangka ditetapkan pada Selasa, 7 Juli 2026, usai menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dalam proses penyidikan, Kejagung juga memeriksa 18 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin dari pengadilan.

- Advertisement -

Penyidik menduga terdapat rekayasa dalam proses pemeriksaan sampel mineral ilmenit yang menjadi bagian dari dugaan tindak pidana tersebut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan tersebut.

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka

Ketiga tersangka adalah IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) Kejagung RI usai melakukan serangkaian pemeriksaan intesif terhadap tiga orang.

Selain dari para tersangka, tim penyidik juga memeriksa keterangan yang diberikan oleh saksi lainnya sebanyak 18 orang.

“Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan fakta bahwa tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.

Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

- Advertisement -

Tersangka IS selanjutnya secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor. Selain itu, IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Sementara terhadap tersangka GP, penyidik menemukan fakta hukum bahwa yang bersangkutan selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo secara melawan hukum memenuhi permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Penyidik memastikan bahwa tersangka GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang/REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, demi memenuhi permintaan tersangka IS, tersangka GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan IS.

“Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tersebut.

Peran Junanto Kurniawan

Penyidik juga menemukan fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang. Tersangka JK secara melawan hukum melaksanakan permintaan IS selaku Perwakilan PT. PMM yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral untuk mengakomodir ekspor Logam Tanah Jarang/REE dari PT PMM.

Tersangka JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat.

“Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE,” ungkap Kapuspenkum.

Penyidik menyatakan bahwa perbuatan tersangka GP yang mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element (REE) atas permintaan IS telah mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” ungkap Kapuspenkum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum.

Jejak Kasus Berawal dari 25 Kontainer Ilmenit

TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan penyelundupan 25 kontainer memuat 390 ton ilmenit ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri). Hasil uji laboratorium terhadap sampel ilminite dari 15 kontainer di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, menemukan adanya kandungan Titanium Oksida serta unsur Logam Tanah Jarang dan radioaktif.

Mineral ilegal mengandung sejumlah unsur strategis bernilai tinggi tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah. Kasus tersebut mencuat setelah patroli laut jajaran Koarmada RI menggunakan KRI Kujang-642 menggagalkan pengiriman sekitar 390 ton minerba yang diangkut kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 pada Minggu (17/5/2026) lalu.

Barang bukti yang diamankan mencapai 25 kontainer dengan berbagai muatannya

“Dari hasil pengujian ditemukan kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir (Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymiun Oxide, Triuranium Oktasida, Triuranium Oktosida dan Serium Oksida),” kata Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko dikutip dalam siaran persnya pada Kamis (28/5/2026).

Paparan tersebut disampaikan langsung di hadapan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata serta sejumlah pejabat Kemenko Polkam RI.

Usai menerima paparan, rombongan kemudian meninjau langsung kapal tangkapan dan barang bukti di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam. Berkat menegaskan, penggagalan tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam menjaga sumber daya alam strategis nasional dari aktivitas ilegal.

“Penggagalan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL bersama seluruh instansi terkait dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi sumber daya alam strategis nasional dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan bangsa dan negara,” tegasnya.

Bea Cukai dan Sucofindo Bungkam

Pegawai Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang belum memberikan tanggapan terkait penetapan Kepala Bea Cukai Kota Pangkalpinang Junanto Kurniawan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (8/7/2026).

Junanto Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Bea Cukai Kota Pangkalpinang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

Saat mendatangi langsung Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang pada pukul 14.54 wib, wartawan hanya bertemu dengan petugas keamanan yang berjaga di pos depan kantor. Petugas keamanan menyebut kondisi kantor saat itu cukup sepi. Ia mengatakan hanya ada beberapa orang yang berada di dalam kantor.

“Di dalam paling ada tiga orang. Kalau Kepala Humas saya tidak tahu, mungkin ada kegiatan di luar,” ujar petugas keamanan tersebut.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait nomor handphone yang bisa dihubungi, pihak petugas keamanan justru memberikan nomor admin Kantor Bea Cukai Kota Pangkalpinang yang juga tak bisa memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Sementara itu hal yang sama juga terjadi saat Bangkapos.com melakukan konfirmasi ke kantor PT. Sucofindo Kota Pangkalpinang di jalan Yos Sudarso, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI juga tekah menetapkan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang Gian Prabuharto (GP), sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama Junanto Kurniawan. Petugas keamanan pun membenarkan Kepala Kantor Sucofindo Pangkalpinang, saat ini sedang tidak berada di kantor.

“Kepala tidak ada, ada di Jakarta,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi terkait pihaknya yang berwenang untuk memberikan steatmen, pihaknya mengatakan seluruhnya berada di Jakarta.

“Humasnya memang di pusat, disini hanya karyawan dan orang lapangan saja,” ungkapnya.

Dijemput Paksa Kejagung Kini Tersangka

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah malam. Hal ini merupakan buntut dari kisruh penahanan 15 kontainer mineral Ilmenite milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) beberapa waktu lalu.

Aksi penjemputan paksa di luar jam kerja normal ini memicu reaksi keras dan kecaman dari kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga. Poltak menuding tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang menabrak aturan hukum acara pidana (KUHAP).

Apalagi kata dia penjemputan terhadap Junanto dilakukan secara mendadak pada malam hari tanpa didahului surat panggilan resmi dan pemeriksaan baru berakhir pada Minggu (21/6/2026) dini hari. Menurutnya, tindakan agresif ini sarat akan intimidasi psikologis yang merusak martabat pejabat negara.

“Kepala Bea Cukai dijemput paksa tanpa surat panggilan, itu sama saja teror psikis! Di dalam pemeriksaan, petugas bahkan langsung mencecar pertanyaan tendensius, ‘Kamu terima berapa dari PMM?’ Ini sangat berlebihan,” ketus Poltak di hadapan awak media, Minggu.

Kegeraman Poltak kian beralasan karena aksi penjemputan paksa ini hanya berselang dua hari setelah adanya rapat koordinasi kedinasan yang difasilitasi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Dudung Abdarachman di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Jakarta.

Anehnya, dalam rapat krusial tersebut, Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan tidak hadir.

“Satgas dibentuk Presiden bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau bertindak arogan. Gunakan mekanisme hukum sesuai KUHAP, jangan permalukan Bapak Presiden Prabowo Subianto!” tegas Poltak dengan emosi mendalam. Poltak juga mencium aroma manipulasi opini publik yang sengaja menggiring PT PMM dan Bea Cukai sebagai pusat kesalahan demi melindungi pihak tertentu.

Padahal, urusan ekspor Ilmenit tersebut telah lolos verifikasi ketat, pengujian laboratorium independen oleh Sucofindo. Selain itu, kata dia PT MMM telah memiliki dokumen administrasi yang sah secara ilmiah hukum.

Kasus ini mencuat dari asumsi sepihak bahwa mineral Ilmenit yang diekspor mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif bernilai triliunan rupiah. Poltak pun mempertanyakan keadilan hukum karena ada kontainer milik perusahaan lain di jalur pengiriman yang sama namun justru dibiarkan melenggang bebas tanpa pemeriksaan.

Menyikapi kejanggalan yang makin vulgar, Poltak mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan memeriksa tim Satgas PKH.

Sampai berita ini diturunkan, Jampidsus Febrie Ardiansyah yang dikonfirmasi via telepon seluler belum memberikan respons resmi terkait isu penjemputan paksa tersebut.

(NS/BGK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini