spot_img

JHT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Dicairkan? Ternyata Ini Penyebabnya

KNews.id – Jakarta – Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu manfaat yang paling banyak diajukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tidak sedikit pekerja yang mengalami kegagalan atau penolakan saat mengajukan klaim, sehingga dana tidak dapat dicairkan.

Banyaknya pertanyaan dari masyarakat membuat BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan sejumlah penyebab umum dan solusi resmi agar proses klaim bisa berjalan lancar sesuai ketentuan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. JHT sendiri merupakan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja dan telah melewati masa tunggu satu bulan.

- Advertisement -

Mengapa Klaim JHT Bisa Terkendala? Ini Penjelasannya

Sebagaimana dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pencairan JHT sebenarnya tidak memerlukan waktu lama, yakni 1 hari kerja untuk saldo hingga Rp10 juta dan maksimal 5 hari kerja untuk saldo di atas Rp10 juta, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Namun, terdapat sejumlah faktor yang dapat membuat pengajuan ditolak, diantaranya yakni dokumen yang tidak lengkap.

Para peserta bisa melengkapi dokumen wajib klaim JHT diantaranya meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP Elektronik untuk WNI atau Parpor untuk WNA, Buku Tabungan, Kartu Keluarga hingga dokumen tambahan sesuai alasan klaim.

- Advertisement -

Dokumen tambahan sesuai alasan klaim tersebut meliputi jika meninggal dunia, maka melampirkan surat kematian, surat ahli waris hingga identitas ahli waris.

Kemudian, dokumen untuk cacat total tetap untuk melengkapi surat keterangan dokter, lalu untuk dokumen mengundurkan diri untuk melengkapi surat resign, dokumen untuk PHK melengkapi surat PHK dari perusahaan hingga WNA yang berhenti bekerja untuk melampirkan surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia.

Jika satu dokumen saja tidak terpenuhi, klaim otomatis tidak dapat diproses. Kendala juga bisa terjadi karena data yang tidak sesuai. Perbedaan data antara dokumen yang misalnya tempat lahir berbeda pada KTP dan kurat keterangan, maka akan menghambat verifikasi. Untuk itu, peserta diminta memastikan seluruh data valid sebelum mengajukan klaim.

Setelah itu, peserta juga akan diverivikasi kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan.Untuk peserta yang berhenti bekerja karena resign atau PHK, klaim hanya dapat diajukan 1 bulan setelah berhenti bekerja. Sementara, jika sudah bekerja kembali di perusahaan baru, klaim akan ditolak.

Sebagaimana diketahui, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan proses klaim, juga bisa mengambil JHT sebagian. Syarat dan ketentuannya yakni maksimal 10 persen untuk persiapan pensiun hingga maksimal 30 persen untuk uang muka perumahan. Syarat tersebut dapat diberikan jika masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah minimal 10 tahun.

Selain itu, kendala selanjutnya bisa terjadi karena perusahaan masih memiliki tunggakan iuran. Mengacu Pasal 20 Permenaker 4/2022, BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mencairkan JHT sebesar iuran yang sudah dibayarkan oleh perusahaan. Sisa iuran yang tertunggak akan ditagihkan kepada perusahaan, dan dilunasi setelah perusahaan melakukan pembayaran.

- Advertisement -

Klaim JHT Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

Peserta tidak wajib datang ke kantor karena pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Prosesnya lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan kapan saja.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk memastikan seluruh dokumen lengkap dan data sesuai sebelum mengajukan klaim agar proses pencairan berjalan lancar.

(NS/POR)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini